Novel Pernah Minta Hasil TWK Tapi Tak Diberi: Makin Tampak Ada Niat Tak Baik
Novel menaruh curiga apa yang disembunyikan dari TWK tersebut. Menurut Novel, jika tidak ada yang janggal dalam proses TWK tersebut, kenapa saat dirinya dan pegawai lain meminta hasil tersebut tak diberikan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku bersama sejumlah pegawai sudah pernah meminta hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pimpinan KPK dan pihak terkait. Seperti diketahui, buntut tes tersebut sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos.
"Hasil assesment TWK sudah diminta oleh beberapa pegawai KPK tapi tidak diberikan, malah membuat stigma seolah tidak bisa dibina," ujar Novel dalam akun Twitternya. Dikutip dari Liputan6.com, Minggu (13/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Novel menaruh curiga apa yang disembunyikan dari TWK tersebut. Menurut Novel, jika tidak ada yang janggal dalam proses TWK tersebut, kenapa saat dirinya dan pegawai lain meminta hasil tersebut tak diberikan.
"Hal ini makin menampakkan adanya niat yang tidak baik. Kalau tesnya jujur, kenapa hasil TWK harus disembunyikan?" kata Novel Baswedan.
Sebelumnya, bekas Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko menyindir sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Katanya Pancasilais, masa dipanggil resmi lembaga negara tidak berani datang," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Selasa 8 Juni 2021.
Sujanarko meminta Firli Bahuri, selaku pimpinan di lembaga penegak hukum untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan memenuhi panggilan resmi Komnas HAM.
"Saya yakin Firli paham ini. Jadi Firli jangan takut, ini panggilan biasa saja kok," kata Sujanarko.
Sujanarko kemudian menyindir Firli yang berani mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait polemik TWK. Diketahui Jokowi meminta pimpinan KPK dan pihak terkait tak menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK.
Jokowi juga meminta pimpinan KPK dan pihak terkait menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU KPK. Dalam putusannya, MK meminta agar alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak merugikan para pegawai.
"Firly harus berani (datangi Komnas HAM) seperti (berani) saat mengabaikan perintah Presiden. Dipanggil dewas saja datang kok, masa dipanggil Komnas HAM tidak berani datang," kata Sujanarko.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fahri Hamzah Minta Polemik TWK KPK Diakhiri: Negara Harus Terkonsolidasi
ICW Sentil Nurul Ghufron Soal Panggilan Komnas HAM: Terlalu Berbelit-belit
Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK
Pimpinan KPK: Pendanaan TWK Pegawai Dibiayai dari Anggaran BKN
Ombudsman Minta MenPAN-RB Penuhi Panggilan untuk Jelaskan Soal TWK Pegawai KPK