Novel praperadilankan Bareskrim, KPK tak ikut campur
Menurut KPK, gugatan praperadilan itu adalah hak pribadi Novel pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak turun tangan dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan penyidiknya, Novel Baswedan, kepada Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum Novel sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lembaga (KPK) tidak ikut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Menurutnya, gugatan praperadilan itu adalah hak pribadi Novel pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Kalau soal praperadilan, itu haknya Novel sebagai tersangka," kata Johan Budi.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain, sebelumnya juga mengakui akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Bareskrim Polri, terkait kasus yang dialami kliennya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Insya Allah, sekitar jam 2 siang," kata Bahrain saat dihubungi awak media.
Direktur Advokasi YLBHI itu juga mengatakan, materi gugatan yang mereka ajukan terkait dengan upaya penahanan paksa dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan.
Dirinya menegaskan, permohonan yang diajukan itu jelas-jelas merupakan salah satu bahan yang termasuk dalam objek praperadilan, sesuai KUHAP.
"Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN," pungkasnya.