Nurhadi Bantah Terima Fee Pengurusan Perkara PK di MA
Selain itu, Nurhadi juga meminta agar kembali menghadirkan saksi bernama Rahmat Santoso yang merupakan adik iparnya. Karena Freddy menyebut, aliran fee kepada Nurhadi diberikan melalui Rahmat.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan yang diajukan ke MA. Bantahan ini ditegaskan Nurhadi setelah mendengar kesaksian Freddy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/2).
Selain itu, Nurhadi juga meminta agar kembali menghadirkan saksi bernama Rahmat Santoso yang merupakan adik iparnya. Karena Freddy menyebut, aliran fee kepada Nurhadi diberikan melalui Rahmat.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Apa yang dilakukan Nuri Maulida saat ini? Nuri Maulida kini memilih untuk menjauh dari dunia hiburan dan fokus pada kehidupan pribadinya sebagai seorang istri dan ibu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Yang mulia saya mohon izin saya minta dihadirkan saudara Rahmat, saudara saksi pak Freddy, karena kesaksiannya bertolak belakang apa yang diberikan keterangan saudara Rahmat pada waktu itu," kata Nurhadi menanggapi kesaksian Freddy
Pernyataan senada juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito. Dia membantah kliennya turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso.
"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," ujar Rudjito.
Rudjito mengharapkan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan. Hal ini untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan fee dari Freddy.
"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, Sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," beber Rudjito.
Sebelumnya, Nurhadi disebut turut menerima fee dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan ke MA. Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan.
"Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?," kata Jaksa KPK Riniyati Karniasih membacakan surat BAP.
Pernyataan Jaksa lantas dibenarkan oleh Freddy. Sebab tim kuasa hukum Freddy yang bernama Rahmat Santoso merupakan adik ipar Nurhadi.
Tetapi Freddy tidak mengetahui secara pasti berapa nominal fee yang diterima oleh Nurhadi dari Rahmat. "Iya ada ngomong tapi tidak ngomong angkanya," ujar Freddy.
Dalam BAP Jaksa, juga membeberkan Rahmat menjanjikan kepada Freddy akan memenangkan upaya hukum PK yang dimohonkan ke MA. Karena Freddy mengaku mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA.
"Poin tiga ya BAP saudara, pertemuan ketiga sampai kelima sekitar 2014 di rumah saya beralamat di Jalan Maulana Yusuf Nomor 14 RT4/RW4 Kelurahan Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung. Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan. Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut," beber Jaksa.
Mendengar pernyataan Jaksa, Freddy pun dengan singkat membenarkan hal tersebut. "Betul," singkat Freddy.
Pembayaran kepada Rahmat dilakukan secara bertahap pada 2015 lalu. Jaksa lantas menanyakan, pembayaran seluruhnya senilai Rp 23,5 miliar yang dibayarkan Freddy kepada Rahmat.
"Seluruhnya Rp 23,5 miliar?," tanya Jaksa "Iya," ucap Freddy singkat.
Freddy tak memungkiri, upaya hukum PK yang diurus oleh Rahmat itu menang di MA pada Mei 2015 lalu.
"Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp 19 miliar kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp 4,5 miliar setelah PK saya keluar?," cecar Jaksa lagi. "Iya," jawab Freddy menandaskan.
Baca juga:
KPK Usut Kedekatan Tersangka Ferdy Yusman dengan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Polisi Cecar Nurhadi 21 Pertanyaan Kasus Pemukulan Sipir Rutan KPK
Eks Sekretaris MA Diperiksa Terkait Pemukulan Terhadap Sipir Rutan KPK
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dilanjutkan
Besok, KPK Persilakan Polisi Periksa eks Pejabat MA di Rutan soal Kasus Pemukulan
KPK Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Ditunda