Nurul Ghufron: Saya akan Ajak Wadah Pegawai Melanjutkan Tugas di KPK
Sikap Ghufron ini sekilas terlihat berbeda dengan dua koleganya, yakni Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango. Kedua nama terakhir itu sempat mengeluarkan pernyataan yang mengkritik keberadaan Wadah Pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Terpilih, Nurul Ghufron, menilai positif keberadaan Wadah Pegawai KPK (WP KPK). Organisasi yang menaungi para pegawai KPK ini dinilai punya kontribusi signifikan dalam menjaga marwah lembaga antirasuah tersebut.
"Bagaimanapun, Wadah Pegawai KPK dengan segala hiruk pikuknya saat ini, saya masih menanggapinya secara positif," ujar Ghufron saat ditemui di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/9).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
Sikap Ghufron ini sekilas terlihat berbeda dengan dua koleganya, yakni Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango. Kedua nama terakhir itu sempat mengeluarkan pernyataan yang mengkritik keberadaan Wadah Pegawai KPK.
Menurut Ghufron, tingginya dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK selama ini, salah satunya berkat kontribusi Wadah Pegawai KPK. Alih-alih hendak membubarkan, Ghufron justru akan merangkul Wadah Pegawai KPK untuk menjalankan tugas-tugas KPK yang kini harus bernaung di bawah UU yang baru. UU KPK yang baru tersebut, menurut Ghufron akan menyulitkan gerak KPK karena menghilangkan beberapa kekhususan yang selama ini diterima KPK
"Saya tidak akan apriori terhadap Wadah Pegawai KPK. Saya akan mengajak bersama-sama Wadah Pegawai KPK untuk melanjutkan tugas-tugas KPK dengan UU yang baru sekarang ini," tutur pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Alexander Marwata ingin Tertibkan Wadah Pegawai KPK
Sebelumnya, dalam fit and proper test Calon pimpinan KPK, dua calon komisioner, yakni Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango, sama menyoroti negatif keberadaan Wadah Pegawai KPK. Kedua calon tersebut akhirnya dipilih DPR menjadi komisioner KPK bersama tiga nama lain.
Nawawi misalnya, saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi terkait masalah internal KPK. Nawawi menyebut Wadah Pegawai KPK menjadi sumber masalah dan seharusnya dibubarkan, karena tidak sesuai dengan UU ASN.
"Ada persoalan di Wadah Pegawai. Kita enggak punya konsep tentang Wadah Pegawai itu," ujar pria yang berlatar belakang hakim karir itu.
Sedangkan Alexander Marwata, satu-satunya komisioner KPK lama yang terpilih kembali, bahkan berjanji akan menertibkan Wadah Pegawai KPK. "Karena seolah-olah Wadah Pegawai KPK jadi juru bicara mengatasnamakan lembaga. Ke depan akan kita tertibkan. Repot nanti kalau semua orang bisa berbicara," ujar Alex usai terpilih menjadi komisioner KPK kembali pada Senin (16/09).
Selain pimpinan KPK periode 2014-2019 (minus Alexander Marwata), Wadah Pegawai KPK menjadi pihak yang paling keras mengkritik rencana revisi UU KPK. Sebelum mendapat serangan teror air keras, penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK selama beberapa tahun.
Lima pimpinan KPK yang baru akan dilantik pada 21 Desember 2019 mendatang. Mereka akan menjabat untuk masa jabatan 2019-2023 dengan UU KPK yang baru disahkan DPR kemarin.
(mdk/rnd)