Nusron klaim syarat Rp 25 juta untuk paspor tak batal, Jokowi setuju
Nusron menjelaskan, rencana tersebut diperlukan untuk mencegah kecurigaan maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang unprosedural. Sebab, Nusron mencatat banyak TKI yang mengajukan paspor dengan alasan ingin berwisata namun malah justru bekerja menjadi TKI.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mendukung rencana minimal deposit tabungan Rp 25 juta sebagai syarat pengajuan pembuatan paspor.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan rencana tersebut usai menerima penolakan keras dari masyarakat. Namun Nusron justru mengatakan, tak ada pembatalan.
"Enggak, enggak dibatalkan," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3).
Nusron menjelaskan, rencana tersebut diperlukan untuk mencegah kecurigaan maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang unprosedural. Sebab, Nusron mencatat banyak TKI yang mengajukan paspor dengan alasan ingin berwisata namun malah justru bekerja menjadi TKI.
"Pengertian dicurigai begini, ngaku menjadi turis, tapi tampangnya bukan tampang turis. Dari tampang, dari bau badan. Nah itu yang sesungguhnya adalah ngurus paspor untuk TKI yang kemudian menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelasnya.
Nusron menambahkan, minimal tabungan Rp 25 juta yang harus dimiliki sebagai pengajuan pembuatan paspor diperlukan untuk mengetahui masyarakat mana yang memang bertujuan untuk berwisata ataupun tidak. Apabila, masyarakat yang tak punya uang minimal Rp 25 juta dipastikan ia hanya modus membuat paspor untuk tujuan wisata.
"Kami setuju dan mendukung kebijakannya Dirjen Imigrasi 100 persen karena selama ini kita kesulitan mengidentifikasi antara (wisata) ziarah dengan yang sebetulnya bekerja secara un-prosedural di sana," katanya.
Nusron mengakui belum ada aturan terkait hal ini. Dia menyerahkan sepenuhnya ke pihak Imigrasi untuk menyusunnya.
"Itu kan strategi dari Imigrasi untuk mempersulit orang yang akan diperjualbelikan itu lho. Kan faktanya TKI-TKI kita di Timur Tengah kan diperjualbelikan 7.000 dolar. Kebijakan ini justru bagus," ujarnya.
Sementara itu, Nusron mengaku Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana ini.
"Setuju lah Presiden. Setuju. Masak Presiden membantah anak buahnya kalau itu dinilai positif, kan enggak. Kalau jelek, ya ditegur," tandasnya.
Baca juga:
Siksa pembantu Indonesia sampai tewas, majikan divonis mati
Pasutri penyiksa TKI di Singapura dihukum penjara
Gerebek penampungan TKI ilegal, polisi amankan 62 orang
JK: Banyak kirim TKI, Arab Saudi kira Indonesia negara terbelakang
Ramai-ramai titip nasib para TKI ke Raja Salman
Pasutri penyalur TKI ilegal dibekuk, 45 calon TKW diamankan
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa yang memutuskan bahwa Nurul Ghufron melanggar kode etik? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana cara Nurul Ghufron berusaha menghindari sanksi etik? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kapan sidang etik Nurul Ghufron di Dewas KPK ditunda? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron. Di satu sisi, Ghufron juga tengah melayangkan gugatan materi terhadap Dewas KPK karena peristiwa membantu ASN Kementan itu telah kedaluwarsa.
-
Bagaimana Nusron Wahid menanggapi pernyataan Agus Rahardjo tentang permintaan penghentian kasus Setya Novanto? Yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti, Pak Agus Raharjo yang kita hormati kita sangat hormat pada beliau, tapi yang namanya pengakuan itu kan enggak boleh sepihak," kata Nusron kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (1/12).