Nyambi jadi maling motor, buruh di Semarang ditembak polisi
Wiji mengaku, tiap kali mencuri motor selalu mendapat bagian Rp 750 ribu
Wijianto alias Wiji (38) seorang buruh di Semarang, Jawa Tengah, terpaksa ditembak polisi lantaran kedapatan menjadi komplotan maling sepeda motor di Ibu Kota Jateng. Belakangan diketahui, dia bareng tiga temannya kerap menggondol motor yang terparkir di kos-kosan.
Buruh tamatan SMP ini, terakhir kali menggondol motor Yamaha Vega nopol BD 4975 CD milik Mariska Tarantona, (30), seorang pria yang indekos di Jalan Tegalwareng II Nomor 15 A Candi Kecamatan Candisari Semarang. Kendaraan kesayangan korban dicuri, pada Senin (3/11) kisaran pukul 04.30 WIB malam kemarin di tempat parkir kosnya. Polisi yang mengendus aksinya lalu membekuknya di kos-kosan Jalan Syuhada, Senin (3/11) pukul 23.30 WIB.
Maling motor yang tinggal di Jalan Sidorejo kelurahan Samberejo Gayamsari Semarang ini mengaku, sebelumnya telah mengintai kondisi rumah kos korban bersama teman-temannya. Wiji mengatakan, saat dia masuk ke dalam rumah kos korban dengan membawa kunci letter L.
Setelah mengendap-endap masuk ke dalam kos-kosan korban, dia melihat ada satu motor korban masih terparkir di dalam garasi. Sejurus kemudian, dia merusak kunci kontak motor dan menuntun sepeda motor hasil curiannya itu keluar garasi rumah kos. Tak butuh waktu lama buat dia untuk membawa kabur sepeda motor korban.
"Selain di situ, saya juga nyolong motor di beberapa kos-kosan. Saya beraksi dengan tiga teman lainnya," kata pria yang juga bekerja sebagai tenaga keamanan di proyek perbaikan Jalan Kartini tersebut, Selasa (4/11).
Wiji mengatakan, tiap kali mencuri motor selalu mendapat bagian Rp 750 ribu." Jadi saya dapat bagian segitu," akunya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas menyita sebuah kunci letter T, satu motor Vega tanpa pelat nomor, dua tang pemotong, satu linggis, satu palu, kunci inggris, sebilah pisau, satu drei, satu letter L, dua pistol korek api dan beberapa kartu perdana.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, menyebut, pihaknya semula mengendus empat maling yang beraksi mencuri motor di kos-kosan. "Tiga orang sebelumnya sudah ditangkap dan satunya ini baru kami ringkus," bebernya.
Ketiga maling lainnya yang telah diamankan ialah; Sugiyanto alias Kentip, (32), Yudi alias Sengkrek, (35) dan Anjar (22). Satu maling yang dicokok petugasnya kali ini ambil bagian mengawasi lingkungan sekitar rumah korban. Motor hasil curiannya kemudian dijual kembali. "Saat ini, kita menyita semua alat-alat yang dipakainya untuk mencuri," tutur Djihartono.
Atas perbuatannya, Wiji terjerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.