Nyonya Meneer berdamai dengan NMI
Kedua belah pihak menyepakati nilai nominal utang piutang sebesar Rp 39 miliar.
Sengketa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Nyonya Meneer dengan PT Nata Meridian Investara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak menyepakati nilai nominal utang piutang sebesar Rp 39 miliar. Penyelesaian utang tersebut akan dibahas dalam rapat kreditur dalam waktu dekat.
"Sudah damai, kedua belah pihak sudah sepakat pada angkanya (utang piutang). Segera mungkin, minggu ini kalau tidak ya minggu depan akan kami mengundang kreditur untuk rapat terkait penyelesaian utang," kata Ketua Tim Pengurus Kreditur PT Nyonya Meneer, Dedy A Prasetyo, Senin (18/5).
Menurut Dedy, adanya perdamaian itu sekaligus membatalkan audit terhadap Nyonya Meneer dan NMI oleh auditor independen. Menurut Dedy, tim pengurus kreditur semula telah diperintahkan hakim pengawas Pengadilan Niaga Siti Jamzanah untuk mengaudit termohon dan pemohon.
Hal itu apabila kedua belah pihak tidak kunjung menemukan kesepakatan terhadap nominal utang piutang tersebut.
Seperti diketahui, NMI menggugat Nyonya Meneer atas pembayaran utang yang tak terselesaikan. Gugatan ini sudah beberapa kali disidangkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Tercatat, ada 37 kreditur yang mendaftarkan piutangnya ke tim pengurus kreditur dengan total nilai Rp 267,4 miliar. Dari jumlah itu, NMI mendaftarkan gugatannya Rp 89 miliar. Belakangan, akhirnya muncul kesepakatan senilai Rp 39 miliar.
Beberapa kreditur yang mendaftarkan piutangnya seperti Bank Papua Rp 68,2 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang turut menagihkan utang sebesar Rp 20,83 miliar dan Karyawan PT Nyonya Meneer Rp 10,45 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Linda Yuni menegaskan, termohon dan pemohon sudah menyepakati angka utang piutang Rp 39 miliar.
Selanjutnya, akan dibahas rencana perdamaian termasuk membahas pembayaran utangnya. Teknis pembayarannya juga akan dibahas dalam pertemuan tersebut.