Obati santet, dukun palsu peras ibu rumah tangga Rp 170 juta
Karena ingin sembuh korban mau saja membayar.
Sh (40) seorang dukun palsu ditangkap Jajaran Polisi Resor Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena memeras seorang ibu rumah tangga sebesar Rp 170 juta.
Peristiwa penangkapan Sh, bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial N (40) yang meminta bantuan tersangka untuk mengobati penyakit yang dihidapnya. Kepada N, Sh mengaku bisa mengobati penyakit santet.
N yang menduga penyakitnya karena disantet orang menyanggupi permintaan tersangka untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai persyaratan pengobatannya. Sebagai gantinya, Sh pun memberikan sejumlah jimatnya kepada N.
"Karena ingin sembuh korban mau saja membayar, lantaran juga diancam kalau tidak, Keluarga yang lain bisa terkena bencana juga," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, Sabtu (7/6).
Merasa tertipu korban pun melaporkan perbuatan Sh ke aparat kepolisian. Menurut Afner, Sh dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Kita masih mendalami ini, apakah ada korban lain lagi, tapi informasinya sepertinya ada," kata Afner.