ODGJ Bakar Dua Rumah Milik Kakaknya di Kupang
Pelaku merupakan ODGJ sejak tahun 2019 dan selama ini tinggal di rumah kakak kandungnya.
Pelaku merupakan ODGJ sejak tahun 2019 dan selama ini tinggal di rumah kakak kandungnya.
- 4.483 Rumah Rusak Dampak Gempa Bumi Kabupetan Bandung, Tersebar Hingga Purwakarta & Kabupaten Bogor
- Diduga Ulah ODGJ Bermain Api, 10 Rumah Dinas Jakarta Barat Hangus Terbakar Sebabkan 1 Orang Tewas
- Miliki Rumah Mewah 3 Lantai Dari Hasil Kerja Kerasnya, Mpok Alpa Kini Malah Ingin Mengontrak
- Ribuan Rumah di OKU Terendam hingga Jembatan Putus Imbas Banjir
ODGJ Bakar Dua Rumah Milik Kakaknya di Kupang
Dua unit rumah di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hangus dibakar. Pelakunya diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kedua rumah yang terbakar masing-masing berukuran 8 x 7 meter dan ukuran 4 x 5 meter yang merupakan dapur. Pemiliknya bernama Isak Kale.
Kedua rumah ini dibakar oleh Paulina Kale (32) . Dia adalah kakak kandung dari korban Isak Kale. Paulina merupakan ODGJ, yang selama ini tinggal bersama korban.
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 14.00 Wita Ratna Kale (19) yang merupakan adik kandung pelaku dan korban pulang mengambil air dari sumur. Dia terkejut saat melihat pelaku sedang menyiram minyak tanah di dalam rumah.
Sesaat kemudian pelaku membakar rumah. Api merambat ke bagian dinding yang terbuat dari bebak dan atap rumah, sehingga rumah pun dengan cepat terbakar.
Api kemudian merambat hingga ke dapur yang agak terpisah dari rumah induk. Ratna hanya bisa berteriak meminta pertolongan tetangga sekitar untuk memadamkan api.
Satu unit mobil tangki air yang kebetulan melintas langsung membantu memadamkan api yang sudah membakar seluruh atap rumah.
Kapolsek Kupang Timur Iptu Jony Lapusaly dan anggota yang menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian, untuk menbantu memadamkan api serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Tidak adanya mobil pemadam kebakaran menyebabkan api sulit dipadamkan. Pelaku juga merupakan ODGJ sejak tahun 2019 lalu dan selama ini tinggal di rumah kakak kandungnya," katanya, Jumat (12/4).
Beberapa saat kemudian, petugas PLN Oesao, Kabupaten Kupang tiba di lokasi dan melakukan pengecekan arus kabel yang terputus akibat kebakaran.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp40.000.000. Tiga buah lemari berisi pakaian, ijazah dan surat - surat tanah juga ikut terbakar.