Om Feri, tersangka pencabulan ABG dikenal jarang sosialisasi
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban di Stasiun Citayam pada bulan Mei 2016.
Kasus pelecehan seksual terhadap seorang ABG laki-laki yang diduga dilakukan oleh Bernadus Yudiantoro alias Om Fery (48) masih diselidiki kepolisian. Pelecehan tersebut dilakukan di dalam kamar indekos Om Fery di daerah Kebon Baru, Tebet Jakarta Selatan.
Menurut seorang warga yang tinggal di sekitar kos tersebut, Om feri dikenal sebagai priabdi yang tertutup.
"Saya ga kenal pelaku, saya juga gak pernah melihat pelaku bersosialisasi dan saya ga pernah melihat dia (Om Feri) suka bawa anak cowo indekosnya," ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut, Sabtu (16/7).
Saat penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti celana dalam berwarna hijau, kaos bola club Barcelona berwarna orange, satu buah HP Samsung milik korban, satu buah HP milik tersangka, dan satu buah kartu ATM BCA milik tersangka.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Bernadus Yudiantoro alias Om Fery (48), yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak di bawah umur berinisial FMZ (14) di kawasan Kebon Baru, Tebet Jakarta selatan.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Zainudin selaku orangtua korban, yang melaporkan tindak pelecehan seksual yang menimpa anaknya ke Polres Metro Jaksel dengan nomor laporan 908/K/VI/2016/Restro Jaksel.
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Eko Hadi menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban di Stasiun Citayam pada bulan Mei 2016. Setelah bertukar nomor handphone, keduanya lalu intens berkomunikasi hingga melakukan pertemuan kembali pada 28 Mei 2016.
"Kemudian korban bertemu dengan tersangka di stasiun Lenteng Agung menuju Cawang. Tersangka lalu mengajak korban ke kos-kosan harian di sekitar stasiun Cawang, lalu melakukan pelecehan di tempat tersebut," kata AKBP Eko kepada merdeka.com, Jumat (15/7).
Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka kemudian mengajak korban pulang, dan memberikannya sejumlah uang agar tidak mengadukan hal ini kepada siapapun.
"Tersangka memberikan uang sebesar Rp 300 ribu rupiah," ujarnya.