Ombudsman bantah halangi revitalisasi Pasar HWI Lindeteves
Aturan justru dilanggar PD Pasar Jaya selaku pelaksana revitalisasi dengan pihak kontraktor
Tudingan melanggar Perda nomor 3/2009 tentang pengelolaan pasar dibantah oleh Ombudsman RI. Ombudsman mengaku hanya menjalankan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2014 terkait dengan harga sewa kios di Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves. Menurut lembaga pelayan laporan itu, aturan justru dilanggar PD Pasar Jaya selaku pelaksana revitalisasi dengan pihak kontraktor, yang merugikan pedagang pasar dan berdampak pada pendapatan asli daerah.
"Justru kalau aturan itu dilaksanakan dengan sesuai bisa mengurai sengkarut permasalahan di pasar itu," kata Komisioner Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Budi Santoso, di Hotel Mason Pine, Bandung, Jabar, Kamis (2/10) malam.
Menurut Budi, aturan itu justru dilanggar oleh PD Pasar Jaya bersama pihak kontraktor yakni tak mengindahkan pedagang lama yang berada di lokasi pasar tersebut. Laporan itu diterima Ombudsman oleh pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di lokasi tersebut.
"Revitalisasi benar. Tapi kalo tak mengakomodir seluruh pedagang buat apa," katanya.
Sebelumnya Ombudsman RI dinilai menyalahi aturan karena dianggap menghalangi rencana revitalisasi Pasar HWI Lindeteves, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebab, beberapa tahapan yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya selaku pelaksana revitalisasi dianggap sudah tepat.
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Rony Hutajulu mengatakan, rencana revitalisasi sudah disetujui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Berdasarkan fakta, pelaksanaan revitalisasi di Pasar HWI Lindeteves telah sesuai dengan ketentuan dengan perundangan yang berlaku," kata Rony di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/9).
Rony menambahkan, dari data diperoleh, 357 pedagang Lindeteves telah setuju rencana revitalisasi itu. Apalagi, dalam Perda nomor 3/2009 tentang pengelolaan pasar yang salah satu isinya yakni revitalisasi harus mendapat persetujuan setidaknya 60 persen dari total seluruh pedagang yang ada. Bahkan, dari 622 tempat usaha, seluruh pedagang yang sepakat dengan ide tersebut telah membayar kewajiban Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) tempat usaha.