Ombudsman: Banyak pelaksana pelayanan publik enggan beri pelayanan tanpa alasan
Ombudsman Jateng menyebutkan sepanjang 2017 menerima 234 pengaduan.
Selama satu tahun, sejak Januari hingga awal Desember 2017, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menerima 234 pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah desa, kepolisian, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan dari jumlah aduan tersebut, 67 % laporan telah diselesaikan dan 33% masih dalam proses pemeriksaan.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Joko Seger bertapa di Gua Widodaren? Mengutip visitlumajang.com, Joko Seger dan Roro anteng melakukan sebuah kesalahan yang menyebabkan mereka tidak kunjung dikaruniai anak. Suatu hari Joko Seger seperti mendapat petunjuk bahwa ia dan istrinya harus melangsungkan selamatan Sepasar, selain itu dirinya juga harus bertapa fi Gua Widodaren jika ingin sang istri akan segera hamil. Joko Seger pun menceritakan hal ini kepada Roro Anteng.
-
Apa alasan Jokowi memberi pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo? Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
"Selain itu juga investigasi atas inisiatif atau prakarsa sendiri terhadap permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik," terangnya pada acara Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun 2017, di Hotel Gandika, Selasa (12/12).
Selain permasalahan tersebut, Ombudsman juga melakukan investigasi atas perizinan menara telekomunikasi, penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelayanan rumah sakit dan pendidikan, juga lambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan.
Sabarudin menyebutkan, laporan yang belum terselesaikan karena terkendala masih rendahnya komitmen kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal kementerian dalam menindaklanjuti pemeriksaan Ombudsman.
"Kami mendorong kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk menyelesaikan laporan dan pengaduan masyarakat. Kami harap juga komitmennya dalam menindaklanjuti saran korektif dan rekomendasi dari Ombudsman," jelasnya.
Lebih lanjut, selama tahun 2017, substansi laporan tertinggi yang diterima adalah pendidikan dan pertanahan. Disusul dengan pengaduan terkait pelayanan kepolisian, perbankan, kepegawaian, dan perizinan.
Menurut Sabarudin, berdasar pemeriksaan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut oleh penyelenggara layanan masih mendominasi permasalahan pelayanan publik.
"Kami juga menemukan banyak pelaksana pelayanan publik enggan memberikan pelayanan tanpa alasan yang dapat diterima. Semestinya, penyelenggara layanan harus hadir sebagai implementasi salah satu Program Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik harusnya mengubah mindset menjadi mental melayani, bukan untuk dilayani," tegasnya.
Baca juga:
BI janji tetap utamakan perlindungan konsumen dalam transaksi e-money
Temuan Ombudsman, 6 daerah di Jateng tak mampu penuhi standar pelayanan publik
Ombudsman kecam pengenaan biaya transaksi kartu debit di mesin EDC
Jokowi perintahkan bawahannya dalami dugaan plagiarisme Rektor Universitas Halu Oleo
Jokowi minta Ombudsman buka ke publik instansi yang salahgunakan wewenang