Ombudsman Dorong Polri Buat SOP Dalam Penyidikan Bagi Penyandang Disabilitas
Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladaministrasi dilakukan institusi kepolisian terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum terutama pada saat penyidikan. Untuk itu Ombudsman mendorong agar Polri buat SOP dalam penyidikan bagi penyandang disabilitas.
Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladaministrasi dilakukan institusi kepolisian terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum terutama pada saat penyidikan. Potensi maladministrasi itu berdasarkan hasil singkat/rapid assessment dilakukan Ombudsman mengenai Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan pada kurun waktu April-Mei 2021.
"Tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di tujuh lokasi yakni Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang, Polres Kota Manado," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam Konferensi Pers Daring, Senin (28/6).
-
Siapa yang memberikan pujian kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keputusan mereka merekrut kelompok disabilitas? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Apa yang diharapkan dari Prabowo-Gibran oleh warga disabilitas? Dukungan ini disampaikan di Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (28/1).Dukungan kepada Prabowo-Gibran ini disebutkan sebagai balasan atas kontribusi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kelompok disabilitas. Jokowi dinilai banyak membantu warga disabilitas, termasuk di Jabar. "Kami masyarakat disabilitas Jabar tidak akan pernah mengkhianati Presiden Jokowi. Saya yakin pasangan Prabowo-Gibran akan terus memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas," kata Tokoh warga disabilitas Jabar, Supriatna Gumilar.
-
Apa yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru saat berkunjung ke rumah penyandang disabilitas? Kapolresta Pekanbaru AKBP Jeki Rahmat Mustika membawa ahli bahasa saat berkunjung ke rumah penyandanh disabilitas tuna rungu dan tuna wicara Zulkarnain Nasution.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa tokoh warga disabilitas yang mendukung Prabowo-Gibran? Dukungan ini disampaikan di Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (28/1).Dukungan kepada Prabowo-Gibran ini disebutkan sebagai balasan atas kontribusi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kelompok disabilitas. Jokowi dinilai banyak membantu warga disabilitas, termasuk di Jabar. "Kami masyarakat disabilitas Jabar tidak akan pernah mengkhianati Presiden Jokowi. Saya yakin pasangan Prabowo-Gibran akan terus memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas," kata Tokoh warga disabilitas Jabar, Supriatna Gumilar.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
Sehingga, Johanes memandang bila temuan tersebut menunjukkan belum terpenuhinya akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Temuan tersebut antara lain, pertama belum adanya petugas/penyidik di Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.
Kedua, kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyidik terhadap penyandang disabilitas. Lalu ketiga belum adanya standar pemeriksaan dalam penanganan laporan Polisi terkait penyadang disabilitas.
"Keempat Belum adanya unit khusus di Polri yang menangani laporan terkait penyandang disabilitas. Kelima epolisian belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga pada beberapa daerah pendampingan dilakukan oleh keluarga/orang terdekat. Selain itu, pada beberapa satuan kerja Polri, pendamping harus memenuhi kualifikasi tertentu," sebutnya.
Keenam, belum terpenuhinya sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, seperti belum adanya ruang khusus pemeriksaan bagi penyandang disabilitas serta media atau alat bantu lainnya,
Ketujuh, kurangnya koordinasi/belum adanya kerjasama antara satuan kerja Polri di daerah dengan Pemda, OPD, jejaring/organisasi disabilitas guna melakukan pendampingan ataupun kerjasama terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada saat berhadapan dengan hukum.
Dan terakhir, kedelapan belum adanya anggaran yang dialokasikan khusus terkait pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di Polri.
"Kajian ini bertujuan untuk mendorong pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses penyidikan serta mendorong agar Polri dapat membuat dan mengembangkan standar pelayanan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Huruf f Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020," ujarnya.
Atas hal tersebut, Johanes berharap jika pihak kepolisian segera berbenah membuat peraturan internal di Polri mengenai standar pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas dalam proses penyidikan. Sampai, menyiapkan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah.
"Termasuk menyediakan anggaran secara berkesinambungan agar pemenuhan kewajiban Polri sebagaimana diamanatkan oleh PP No.70 Tahun 2019 dan PP No. 39 Tahun 2020 dapat dilaksanakan secara bertahap dan terukur," imbuhnya.
Baca juga:
Dukung KASN, Ombudsman Tekankan Pentingnya Lembaga Pengawas ASN
Ombudsman Minta Disebut Pejabat Negara, Alasan untuk Perkuat Kinerja
Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab, Ombudsman Temukan Maladministrasi di SMKN 2 Padang
Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK
Ombudsman Minta MenPAN-RB Penuhi Panggilan untuk Jelaskan Soal TWK Pegawai KPK
Kontroversi TWK, Begini Proses Awal Penyusunannya versi Pimpinan KPK