Cerita Pilu Disabilitas di Kupang Diduga Dianiaya Lalu Disekap dan Diikat Rekannya Saat Pesta Miras
Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.
Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.
Mario Imanuel Gaspersz (26), penyandang disabilitas asal Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga dianiay rekannya.
Tak hanya itu, dia juga disekap dan diikat seseorang berinisial VL saat pesta minuman keras (miras) jenis sopi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima.
Kata Kuasa Hukum korban, Tommy Jacob kepada, Selasa (23/1).
Tommy menyebut, hasil rontgen menunjukkan kliennya mengalami retak di bagian kepala diduga akibat benda tumpul. Tommy menduga kejadian itu merupakan pengeroyokan, karena sebelumnya Vandi bersama sejumlah rekannya sempat pesta miras.
"Kami berharap agar polisi bisa mendalami kasus ini, agar keluarga bisa mendapatkan keadilan. Karena informasi dari keluarga, ada keganjilan, bukan Vandi sendiri yang pukul. Jadi itu bisa dilihat dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," ungkapnya.
Menurut Tommy, akibat peristiwa yang dialami itu korban sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit Bhyangkara (RSB) Titus Uli Kupang. Namun karena keterbatasan biaya perawatan, keluarga terpaksa membawanya pulang ke rumah.
"Karena ini kasus kekerasan, tidak bisa ditanggulangi oleh BPJS kesehatan. Sehingga korban sudah keluar dari rumah sakit, bukan karena sembuh, tapi karena keterbatasan biaya," bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke mengatakan Vandi Leo telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Vandi dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
"Kami sudah naikan statusnya jadi tersangka sesuai pasal yang berlaku karena penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," imbuhnya.
Sehingga berkas perkara dari pelaku Vandi, masih dalam tahapan pemberkasan dan kasusnya terus berproses. "Masih berproses. Kami terus bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi," tandasnya.
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaCatur Pramono berkesempatan menjadi ketua KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerungkap sisi lain Komeng yang bikin salut dengan mewujudkan wasiat putrinya. Simak kisahnya berikut ini:
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaSi Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca Selengkapnya