Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam kasusnya, Mario Dandy dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Crystalino David Ozora.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).
Pada sidang banding yang digelar PT DKI Jakarta hari ini, terdakwa Mario Dandy tampak tidak hadir, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.
"Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," ucap hakim.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satrio divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia divonis atas penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Hakim menilai, Dandy sapaan Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim.
Sebagaimana dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/8) lalu, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Jaksa berkeyakinan anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu telah terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Akibat dari perbuatannya, korban mengalami koma dan hilang ingatan.
Selain itu, Jaksa beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.
"Hal yang meringankan terdakwa, nihil," kata jaksa dalam surat tuntutan.
Jaksa mengungkapkan, beberapa hal yang memberatkan terhadap Dandy. Di antaranya perbuatan Mario dianggap tidak manusiawi/sadis yang membuat korban mengalami penyakit Diffuse Axonal.
"Korban alami kerusakan otak amnesia, terdakwa memutar fakta," kata Jaksa.
Jaksa juga menuntut Mario agar membayar biaya restitusi atau biaya ganti rugi sebesar Rp120 miliar seperti yang diajukan oleh keluarga David.
"Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun," kata Jaksa sambil menambahkan.