Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Terdakwa Mario Dandy Satriyo melakukan perlawanan usai dijatuhkan vonis penjara 12 tahun dan denda Rp25 miliar kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Mario Dandy mengajukan banding kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya pada tanggal 12 September 2023.
"Memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9).
Proses banding Mario Dandy terkait perkara penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyiapkan berkas yang juga akan dikirim ke Pengadilan Tingkat dua tersebut.
Sebelumnya, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Mario Dandy juga dikenakan agar membayar uang restitusi kepada David Ozora Rp25 miliar.
Majelis hakim mengusulkan Mario Dandy menjual salah satunya mobil Jeep Rubicon yang digunakan pada saat penganiayaan untuk membayar denda tersebut.