FOTO: Wajah Penyesalan Mario Dandy Saat Menjalani Sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa Mario Dandy mengungkapkan penyesalannya di sidang pleidoi.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu mengklaim dirinya sebenarnya tidak menyukai kekerasan. Di kasus ini dia mengaku sangat menyesal.

FOTO: Wajah Penyesalan Mario Dandy Saat Menjalani Sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal telah menganiaya Crystalino David Ozora pada Februari 2023 lalu.
Penyesalannya diungkapkan dalam Sidang Pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga mengklaim sebenarnya dirinya tidak menyukai kekerasan.

Dalam sidang tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo mendengarkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam Pleidoi itu, Mario Dandy menyatakan kekecewaannya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Mario juga meminta maaf kepada pacarnya inisial AGH yang ikut dipenjara.

Permintaan maaf itu termasuk untuk kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, rekannya yang juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan, yang dianggap tidak tahu apa-apa.

Beberapa poin yang memberatkan hukuman kepada Mario adalah tuntutan restitusi sebesar Rp120.388.911.030.

Mendengar tuntutan tersebut, Mario mengaku terkejut harus membayar uang ganti rugi sebesar itu.
