Pesan Menyentuh Rafael Jelang Vonis Mario: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi
"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun Yang terjadi," kata Rafael.
Meskipun Mario telah berperkara, ia mengaku masih akan tetap menyayangi anaknya itu.
Pesan Menyentuh Rafael Jelang Vonis Mario: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi
Rafael Alun Trisambodo memberikan pesan menyentuh jelang sidang vonis Mario Dandy Satrio. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9).
Meskipun Mario telah berperkara, ia mengaku masih akan tetap menyayangi anaknya itu. Hal itu disampaikan oleh Rafael yang merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU pasca sidang eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun Yang terjadi," kata Rafael, Rabu (6//9).
Sidang vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar Kamis, 7 September 2023. Vonis akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," ujar hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang duplik atas nota pembelaan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa 29 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,"
kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Bayarkan Restitusi Rp120 M
Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.