Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Ayah David, Jonathan bersyukur dengan vonis maksimal yang dijatuhkan hakim terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap terdakwa Mario Dandy.
Bahkan, dia sempat meneriakkan nada selebrasi Christiano Ronaldo yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya anaknya, yakni ucapan 'Siu'.
"Siuuu," teriak Jonathan saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Jonathan bersyukur dengan vonis maksimal yang dijatuhkan hakim terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Dia turut berterima kasih kepada rekan media yang telah mengawal persidangan hampir 6 bulan lamanya.
"Cukup panjang tapi secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi,"
jelas Jonathan.
merdeka.com
Menurut Jonathan, vonis yang dibacakan hakim cukup mewakili pencarian rasa keadilan. Dia menilai, upaya hukum lanjutan yang akan diambil oleh Mario Dandy dan Shane Lukas malah memberikan kesempatan dimunculkannya fakta baru.
“Yang nggak sempat diterima majelis karena JPU telat kasih surat dari Kementerian PPA itu ada hasil assesment psikologi David yang jadi penguat, bahwa recovery masih sangat panjang," jelas Jonathan.
"Yang paling kentara adalah IQ mengalami penurunan dan usia emosional sosial, jadi badannya anak 17 tahun tapi tingkah lakunya setara anak 5 tahun 8 bulan. Ini sangat lama terapinya cukup panjang, sehingga mengejar apa yang seharusnya dia alami di usia 17 tahun,” Jonathan menandaskan.
Vonis Mario Dandy
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu," tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambung hakim.
Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
“Membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar,” kata hakim.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandydengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.
"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp120 miliar,"
tegas JPU.
merdeka.com
Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.
"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.
Usai dituntut, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Diketahui, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.