Mario Dandy Satriyo menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi ayahnya yang merupakan terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
FOTO: Momen Mario Dandy Menangis Dipelukan Ayah Rafael Alun di Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo memeluk terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam sidang tersebut untuk menjadi saksi di sidang ayahnya.
Mario tampak memeluk erat ayahnya di sidang kasus dugaan korupsi terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo
Saat memeluk sang ayah, reaksi wajah Mario terlihat dipenuhi penyesalan.
Hingga tangis Mario pun pecah saat dipelukan erat Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Tipikor.
Awalnya, Mario Dandy sudah tiba lebih dulu di ruang sidang. Selang beberapa waktu kemudian, Rafael Alun menyusul dan masuk ke ruangan tersebut.
Usai mengetahui sang ayah masuk ke ruang sidang yang sama, Mario Dandy langsung berjalan mendekati Rafael Alun untuk memeluknya.
Momen pertemuan singkat anak dan ayah itu hanya berlangsung beberapa detik untuk melepas rindu.
Saat momen pelukan tersebut terjadi, tetesan air Mario Dandy terlihat membasahi baju sang ayah.
Rafael Alun kemudian mengelus kepala hingga menyentuh wajah anaknya sambil mengusap air mata yang keluar dari mata Mario.
Reaksi Mario yang menunduk wajahnya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rafael Alun.
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat dihadirkan sebagai saksi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.