VIDEO: Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy
Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 120 miliar.
Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy
Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dengan tegas menolak untuk membayarkan uang ganti rugi atau biaya restitusi
Biaya tersebut untuk Mario Dandy Satrio (20) ke Cristalino David Ozora (17). Ada dua alasan yang diungkap Rafael Alun.
Rafael beralasan, pertama, anaknya telah beranjak dewasa dan sudah seharusnya menanggung perbuatannya.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," ujar Rafael Alun.
Alasan kedua, kondisi Rafael saat ini berbeda. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, kondisi keuangan keluarga sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. "Aset aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK," jelas Rafael Alun.