Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Hal itu disampaikan Mario Dandy saat dihadirkan sebagai saksi perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
"Saya enggak pernah dengar, enggak pernah tahu juga (PT Arme)," ujar Mario di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Mario Dandy juga mengaku tak tahu Rafael Alun memiliki bisnis selain PT Arme. Dia juga tak tahu sang ayah memiliki usaha di bidang properti dan konsultan pajak.
"Saya enggak tahu kalau itu," kata Mario Dandy.
Mario mengaku hanya mengetahui pekerjaan sang ayah selaku pejabat pajak. Mario juga menyebut tak ingat sang ayah pernah menjadi pejabat pajak di luar DKI Jakarta.
"Saya tahunya cuma bapak ke kantor pajak saja. Saya tahunya di Jakarta saja," ucapnya.
Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario awalnya menolak memberi kesaksian lantaran akan disumpah layaknya saksi lainnya.
"Saudara menjadi saksi ya, jadi kalau saksi disumpah dulu yah," ujar hakim memulai jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Mario Dandy yang merupakan keluarga inti Rafael Alun lantas menolak memberikan keterangan.
"Izin Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario.
Hakim lantas meminta pendapat tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan penolakan Mario Dandy. Alhasil, jaksa berpendapat keterangan Mario Dandy bisa didengar meski tanpa disumpah terlebih dahulu.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata Jaksa.
Penasihat hukum Rafael Alun sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada Mario selaku saksi apakah bersedia memberikan meski tanpa disumpah. Menurut penasihat hukum Rafael Alun, keterangan Mario Dandy tetap bisa didengar meski tanpa disumpah.
"Pada dasarnya kami menyerahkan pada saksi mengenai ini, tapi kalau mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi diperdengarkan pendapat saksi pribadi," ucapnya.
Hakim tak mempermasalahkan Mario Dandy tak disumpah sebagai saksi asalkan Mario Dandy sendiri bersedia. Hakim lantas bertanya soal kesediaan Mario Dandy atas hal ini.
"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah, jadi saudara tidak berat kalau tidak disumpah itu ya apa adanya. Saudara bersedia memberikan keterangan tapi tidak disumpah?" tanya hakim.
"Bersedia," jawab Mario.
Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8).