Ombudsman: Laporan ke kami banyak, separuhnya kasus pungli
Ombudsman: Laporan ke kami banyak, separuhnya kasus pungli. Praktik pungutan liar terjadi karena lemahnya pengawasan internal dalam suatu institusi. Pengawasan yang buruk tersebut juga diperburuk dengan adanya toleransi antara pimpinan instansi yang cenderung korup.
Komisioner Ombudsman La Ode Ida menyebut hampir separuh laporan yang masuk ke lembaganya adalah terkait pungutan liar alias pungli. Karenanya, operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan, Selasa (11/10) lalu bukanlah hal luar biasa.
"Laporan ke Ombudsman itu ada banyak, bahkan hampir 50 persen adalah yang begini (pungli), tapi kecil-kecil seperti di bidang pendidikan, pelayanan SIM dan lain-lain," katanya dalam diskusi bertema 'Pungli, Retorika dan Realitas' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (15/10).
La Ode menuturkan, praktik pungutan liar terjadi karena lemahnya pengawasan internal dalam suatu institusi. Pengawasan yang buruk tersebut juga diperburuk dengan adanya toleransi antara pimpinan instansi yang cenderung korup.
"Nah itu terjadi karena pemimpin tidak terlalu banyak miliki integritas. Pak Tito (Kapolri) misalnya, akan membuat suasana baru di internal Polri, tapi bagaimana di instansi lain?" katanya.
La Ode menambahkan, praktik pungli merupakan bukti pengawasan internal yang tidak efektif. Menurut dia, tugas pengawasan seharusnya sudah bisa ditangani oleh inspektorat jenderal di setiap institusi.
"Kalau masih saja ada yang begitu, hilangkan saja inspektoratnya. Makanya ini yang harus didorong pemerintah agar lembaga internal ini bisa efektif," tuturnya.