Ombudsman: Pelayanan Publik di Banten Buruk, Berpotensi Rugikan Warga hingga Rp53,5 M
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai potensi kerugian masyarakat akibat malaadministrasi pelayanan publik pada lingkup pemerintahan pada tahun 2022 mencapai Rp53,5 miliar. Angka itu diperoleh dari penghitungan berdasarkan aduan dan laporan masyarakat mereka terima.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai potensi kerugian masyarakat akibat malaadministrasi pelayanan publik pada lingkup pemerintahan pada tahun 2022 mencapai Rp53,5 miliar. Angka itu diperoleh dari penghitungan berdasarkan aduan dan laporan masyarakat mereka terima.
Kepala Perwakilan Ombusdman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan pihaknya telah menyelesaikan 115 laporan atau pengaduan masyarakat pada tahun 2022. Tidak kurang dari Rp7,9 miliar kerugian masyarakat yang berhasil terselamatkan.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN di Pemkot Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Siapa yang meresmikan SPAM Regional Mebidang? SPAM inipun telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dengan ditandai pemutaran tuas katup air dan penandatanganan prasasti(25/8).
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Siapa yang menjadi ajudan Menteri Pertahanan RI? Ya, Eka Wira tidak berpose sendiri. Melainkan bersama ajudan Menteri Pertahanan RI Mayor Teddy Indra Wijaya.
"Terbesar dari sektor agraria/pertanahan sebanyak Rp4,5 miliar, disusul ketenagakerjaan Rp1,7 miliar. Sisanya dari laporan terkait kepegawaian, pajak, perizinan, dan lain-lain," kata Kepala Ombudsman Banten Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (27/1).
Fadli menambahkan, hingga awal Januari 2023, Ombudsman Banten masih menindaklanjuti 77 laporan/pengaduan. Dari laporan yang masih berproses, Ombudsman memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebesar Rp45,6 miliar.
"Masyarakat berpotensi dirugikan karena malaadministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku. Secara faktual, hasil kalkulasi tim Ombudsman Banten miliaran rupiah berhasil kita pulihkan atau batal menjadi kerugian masyarakat setelah hak layanannya diberikan sesuai ketentuan," tegas dia.
Dia menegaskan tahun 2023 ini merupakan pertama kalinya Ombudsman mempublikasikan potensi dan penyelamatan kerugian masyarakat. Penghitungan (valuasi) kerugian masyarakat menurut Fadli didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 42 ayat (3) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Fadli berharap penyelenggara layanan, baik instansi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun instansi vertikal di wilayah Banten, memahami dampak akibat pelayanan publik yang buruk bagi masyarakat. Sehingga bisa lebih cermat dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan.
"Kerugian keuangan tidak hanya terjadi kepada negara akibat tata kelola pemerintahan yang buruk. Masyarakat juga bisa dirugikan secara langsung akibat layanan yang kurang baik," terang dia.
Pihaknya, kata Fadli, juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara layanan, baik instansi daerah juga vertikal yang telah responsif meningkatkan maupun mengoreksi layanan sesuai ketentuan, sehingga dapat bersama-sama menyelamatkan kerugian masyarakat.
"Kami memandang sinergi ini penting dan akan terus kami perkuat demi layanan kepada masyarakat yang lebih baik," ungkap Fadli.
Sebagai informasi, Ombudsman Banten pada tahun 2022 menerima 527 keluhan pelayanan publik melalui berbagai kanal pengaduan. Setelah melalui verifikasi formil dan materiil, 100 laporan ditindaklanjuti dengan tahapan pemeriksaan dan 74 persen telah diselesaikan dengan 61 persen di antaranya disimpulkan telah terjadi malaadministrasi.
(mdk/yan)