Ombudsman rekomendasikan pemecatan, Azlaini ngadu ke SBY dan DPR
Rekomendasi itu tak sesuai Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang kode etik, karena dia masih berstatus saksi.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus bereaksi terkait rekomendasi pemberhentian tetap dari Majelis Kehormatan (MK) Ombudsman. Azlaini mengatakan dirinya sudah mengetahui hasil rekomendasi tersebut.
"Saya keberatan dengan rekomendasi MK Ombudsman. Surat keberatan itu sudah saya tembuskan ke DPR dan Presiden. Rapat pleno itu cacat, karena saya tak diundang sebagai anggota dan wakil ketua Ombudsman. Karena saat rapat itu saya menyampaikan klarifikasi itu," ujar Azlaini di sebuah restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Azlaini menegaskan, rekomendasi itu kebablasan dan tak berdasarkan hukum. Karena tak sesuai dengan Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang kode etik.
"Insan Ombudsman dapat diberhentikan secara tetap jika putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap. Dalam kasus ini, saya baru berstatus saksi," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan pemberhentian tetap Azlaini karena perbuatannya menampar pegawai PT Gapura Angkasa di Bandara Udara Sultan Syarif Kasim II, Riau, Yana Novia, dan perlakuan kasar lainnya kepada beberapa pihak. Tindakan arogan Azlaini dinilai melanggar kode etik.
Lucunya, tak berapa lama setelah Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Mas'udi, membacakan rekomendasi pemberhentian tetap buat Azlaini, pegawai Ombudsman RI justru langsung tepuk tangan. Wajah mereka pun terlihat gembira seakan beban besar yang menghinggapi mereka selama ini telah terangkat.
Menurut Masdar, tindakan Azlaini menampar Yana memperlihatkan ketidakcakapan, ketidakjujuran, serta integritas moral yang rendah. Dia menambahkan, Azlaini memang memiliki watak yang kerap melakukan kekerasan fisik dan lisan, dan akan terus menjadi potensi kekerasan sewaktu-waktu.
"Azlaini terbukti melanggar Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman, dan Pasal 19 huruf f dan I serta Pasal 22 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Masdar.