Ombudsman siapkan tim investigasi keterlambatan Lion Air
Ombudsman menduga, standar pelayanan publik bidang penerbangan tidak diawasi dengan baik oleh Kementerian Perhubungan.
Ombudsman Republik Indonesia siap melakukan investigasi soal keterlambatan (Delay) pesawat Lion Air, yang terjadi sejak hari Kamis (19/2). Lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini menduga bahwa ada standar pelayanan publik bidang penerbangan yang tidak diawasi dengan baik oleh Kementerian Perhubungan.
“Delay luar biasa ini terjadi pada libur imlek. Bila melihat kalender tentunya pihak maskapai bisa memprediksi lonjakan penumpang, selanjutnya mempersiapkan langkah-langkah antisipasi, seperti persiapan pesawat cadangan bila ternyata ada satu atau dua pesawat mengalami gangguan teknis”. ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Hendra Nurtjahjo, di Jakarta, Jumat (20/2).
Hendra melanjutkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seharunya melakukan pengawasan ketat terhadap manajemen Lion Air yang hanya mementingkan keuntungan saja tetapi tidak menjaga keselamatan para penumpangnya. Hendra menambahkan bahwa waktu yang terbuang pada saat delay hingga belasan jam tersebut patut mendapatkan kompensasi yang memadai sebagaimana diatur dalam Permenhub No.25/2008 dan Permenhub 77/2011.
"Kementerian Perhubungan wajib melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan implementasi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sendiri. Keselamatan penumpang wajib menjadi prioritas," jelasnya.
Untuk itu, sebagaimana diatur dalam UU No.37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik termasuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
"Saat ini, Ombudsman RI siap menurunkan tim investigasi atas masalah pelayanan publik bidang penerbangan Lion Air dan pengawasan serta langkah-langkah teknis/administratif yang dijalankan Kementerian Perhubungan terkait dugaan kesalahan administrasi," tutup Hendra.
Baca juga:
Kemenhub panggil Lion Air minta penjelasan delay parah
Biar jera, DPR minta Kemenhub cabut izin terbang Lion Air
'Ada yang mengatakan Lion Air ditutup penerbangan Indonesia hancur'
Lion delay parah, mantan KSAU sebut penerbangan Indonesia kian suram
Misteri delay Lion Air telantarkan ribuan penumpang
Derita penumpang Lion Air delay sampai marah blokir bandara
'Lion Air si raja delay sengsarakan penumpang'
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kapan pesawat Lion Air masuk bengkel untuk perawatan? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Bagaimana cara maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.