Ombudsman tegaskan Azlaini Agus tak kebal hukum
Budi mengatakan kekebalan hukum itu cuma bisa didapat jika anggota Ombudsman sedang menjalankan tugas.
Pimpinan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia menegaskan, Wakil Ketua Ombudsman merangkap anggota, Azlaini Agus tak akan mendapat kekebalan hukum (imunitas), terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana. Azlaini tersangkut kasus penamparan terhadap pegawai Angkasa Pura, Yana Novia di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Senin lalu.
Menurut Anggota Ombudsman, Budi Santoso, setiap anggota Ombudsman kebal hukum (tidak bisa dilaporkan ke polisi atau dituntut ke muka pengadilan) seperti tercantum dalam pasal 10 Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Tetapi, lanjut dia, kekebalan hukum itu cuma bisa didapat jika anggota Ombudsman sedang menjalankan tugas.
"Jadi karena ini di luar surat tugas Azlaini. Jadi dia dalam kapasitas pribadi dan tidak sedang melakukan tugas," kata Budi dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/10).
Budi mengatakan, saat itu Azlaini sedang bebas tugas dan pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru, Riau, sejak Jumat pekan lalu. Pada Senin lalu, lanjut dia, Azlaini bertolak ke Sumatera Utara guna menemani anggota Komisi II DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja ke kantor perwakilan Ombudsman RI di Sumatera Utara.
Menurut Anggota Ombudsman lainnya, Hendra Nurtjahyo, pasal imunitas memang menjadi kekuatan lembaga itu. Bahkan, dia membandingkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dibekali dengan aturan seperti itu.
"Beliau (Azlaini) jelas tidak ditugaskan mengawasi bandara pada saat itu. Tapi secara personal menghadapi delay (keterlambatan) yang tidak terinformasikan dengan baik, dan dianggap pelayanan publik yang buruk dari beliau," ujar Hendra.
Anggota Ombudsman Petrus Beda Peduli mengatakan, saat ini pimpinan lembaga itu sepakat menghentikan pemberian tugas kepada Azlaini. Keputusan bulat itu diambil melalui rapat pleno dipimpin Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana. Menurut dia, langkah itu diambil supaya Azlaini konsentrasi menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan yang dibentuk oleh Ombudsman.