Ombudsman Telah Serahkan Hasil Rekomendasi TWK Pegawai KPK Ke Presiden dan DPR
Namun demikian, Robert enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hasil penyerahan rekomendasi itu termasuk menanggapi keputusan KPK yang tetap memecat ke-57 Pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK pada 30 September 2021 nanti.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan bahwa rekomendasi dugaan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Ke Presiden dan Ketua DPR, sudah diterima. Ya (hari ini) cukup ya," singkat Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (16/9).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Namun demikian, Robert enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hasil penyerahan rekomendasi itu termasuk menanggapi keputusan KPK yang tetap memecat ke-57 Pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK pada 30 September 2021 nanti.
Sebelumnya, Robert berharap kepada Presiden Jokowi untuk dapat memprosesnya dengan tindakan-tindakan lebih lanjut sebagaimana saran perbaikan pengambilalihan proses pelaksanaan TWK soal alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kita sungguh berharap dengan rekomendasi ini akan diperhatikan oleh Presiden," imbuh Robert dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Terlebih, lanjut Robert, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal duduk konstitusional pelaksanaan TWK. Karena dasar hukum maupun rekomendasi yang sudah ada, Presiden Jokowi mengambil alih proses penetapan pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK menjadi ASN.
"Dan mudah-mudahan sesuai dengan harapan dari Ombudsman, sebelum 30 Oktober 2021 putusan dari Bapak Presiden itu sudah keluar," jelasnya.
Untuk diketahui dalam rekomendasi Ombudsman RI menilai jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) atas peralihan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan suatu yang bertentangan dengan hasil temuan maladministrasi.
"Kita semua sudah tahu bahwa dalam pendapat dan temuan Ombudsman ditemukan maladministrasi dalam proses peralihan. Dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MK dan MA," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/9).
Sedangkan perlu diketahui bila, Ombudsman RI telah menemukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Salah satu tindakan korektif Ombudsman RI berisikan agar pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai tak lolos TWK menjadi ASN. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah maupun BKN masih belum menjalankan hasil korektif dan perbaikan.
Sementara dalam saran perbaikan, Ombudsman RI meminta Presiden mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga:
Istana Tegaskan Nasib Pegawai Tak Lulus TWK Jadi Kewenangan KPK
KPK Klaim Pemecatan Pegawai pada 30 September 2021 Sesuai Mandat UU
57 Pegawai KPK yang Dipecat Siapkan Perlawanan Hukum
ICW Nilai Pemecatan Pegawai Gagal TWK Gelombang Terakhir Pelemahan KPK
Eks Pegawai KPK Istilahkan Pemecatan pada 30 September Sebagai Peristiwa 'G30STWK'
57 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Aksi Unjuk Rasa Pegawai KPK Nonaktif Bersama Pegiat Antikorupsi