Ombudsman temukan maladministrasi & pungli dalam penerbitan SKCK oleh kepolisian
Biaya penerbitan SKCK termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan nilainya telah ditetapkan sebesar Rp 30 ribu. Penerimaan di luar itu tak diperbolehkan.
Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dalam proses investigasi ini, ada enam Polda yang menjadi objek investigasi yaitu Polda Metro Jaya (Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur), Polda Papua (Polres Jayapura), Polda Bengkulu (Polres Bengkulu), Polda Sumatera Selatan (Polres Banyuasin), Polda Jawa Barat (Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi), dan Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Gowa dan beberapa Polsek di Makassar dan Gowa).
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan bentuk maladministrasi yang ditemukan salah satunya ialah pungli kepada warga yang mengurus SKCK.
"Ada indikasi meminta uang kemudian memberikan satu pelayanan yang tidak standar dan ada indikasi soal integritas pada petugas," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Biaya penerbitan SKCK termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan nilainya telah ditetapkan sebesar Rp 30 ribu. Penerimaan di luar itu tak diperbolehkan.
Selain itu Ombudsman menemukan belum ada standar pelayanan publik sehingga memicu ketidakpahaman pemohon SKCK sehingga dapat mendorong penyelenggara pelayanan tak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya. Dalam aspek pengawasan juga dinilai belum maksimal.
"Potensi maladministrasi dalam pelayanan SKCK tak dicegah oleh atasan dan pengawas internal sehingga tindakan maladministrasi yang nyata luput dari perbaikan sistem," jelasnya di hadapan Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayu Seno dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto.
Adrianus mengatakan sampai saat ini belum muncul efek jera terkait pelanggaran dalam pelayanan SKCK ini karena itu harus diproses lebih lanjut. Pihaknya memberikan beberapa rekomendasi kepada Irwasum Polri yaitu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan SKCK sampai tingkat wilayah. Dengan demikian dapat dipastikan pelayanan sesuai ketentuan.
"Melakukan review kebijakan terhadap alokasi dan kompetensi SDM pelayanan SKCK, kebutuhan sarana prasarana serta penganggaran mendukung perbaikan pelayanan publik," jelasnya.
Ombudsman juga memberi rekomendasi kepada Baintelkan Polri agar membentuk tim evaluasi pelayanan SKCK dengan melihat langsung praktik di lapangan dan menerapkan prosedur yang telah ditentukan. Termasuk mengkaji ulang sistem pelayanan SKCK dan mendorong pengawasan internal pada fungsi intelijen dan keamanan Polri agar lebih efektif.