Ombudsman Tunggu Surat Keberatan KPK Terkait Maladministrasi TWK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menganggap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) maladministrasi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menganggap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) maladministrasi. Lembaga antirasuah lantas berencana mengirimkan surat keberatan ke Ombudsman.
Terkait hal itu, Ketua Ombudsman M Najih masih enggan merespons lebih jauh. Pihaknya masih menunggu datangnya surat keberatan KPK untuk kemudian dipelajari.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
"ORI masih menunggu surat resminya dulu ya. Sampai saat ini belum terima," tutur Najih saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN serta ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata dia.
Surat keberatan itu, lanjut Ghufron, merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.
"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," jelas Ghufron.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Tolak Rekomendasi Ombudsman, KPK Dinilai Antikoreksi
KPK: Pendapat Ombudsman soal BKN Tak Kompeten dalam TWK Bertentangan Hukum
KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman yang Meminta Pegawai Tak Dipecat
KPK Keberatan dengan Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi TWK
Tunggu Putusan MA, Firli Bahuri Dinilai Ulur Waktu soal Maladministrasi TWK KPK