Orangtua penelantar 5 anak juga jadi tersangka kasus kekerasan
Orangtua yang telantarkan anak di Cibubur itu sebelumnya sudah menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadikan orangtua yang menelantarkan lima anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, jadi tersangka. Keduanya sudah lebih dahulu jadi tersangka kepemilikan narkoba.
"Hari ini orangtua dari lima orang anak, UT (45) NS (42) jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di kantornya, Rabu (17/6).
Penetapan tersangka ini, kata Krishna, pihak kepolisian sudah mempunyai dua alat bukti yang menjadikan UT dan NS menjadi tersangka. "Alat bukti visum anak-anak mereka dan visum dari kondisi psikis anak-anak pelaku," ujarnya.
Polisi menjadwalkan akan memeriksa dua tersangka tersebut. "Kami sudah kirim surat panggilan (sebagai tersangka), Jumat besok (19/6) akan memeriksa UT (45) dan NS (42)," katanya.
UT dan NS, kata Krishna, kondisi psikisnya sudah normal. "Pemeriksaan untuk tentukan kondisi pelaku, apakah layak diperiksa atau tidak. Jumat besok pemeriksaan perdana sebagai tersangka," tuturnya.
Krishna mengatakan, kecerdasan kedua tersangka tersebut diatas rata-rata. "Kedua orang ini mempunyai di atas rata-rata, tetapi tidak mampu kendalikan dorongan dalam diri dan agresif," ujarnya.
"Kalau istrinya, NS ini cepat dan mudah sekali tersinggung dalam menginternalisasi nilai hidup berdasarkan kebutuhan pemenuhan diri sendiri," tuturnya.
Untuk kondisi anak, lanjut Krishna, hasil visum dipastikan tidak ada kekerasan seksual. Namun anak yang berinisial D ditemukan bekas kekerasan benda tumpul yang sudah lama.
"Korban lain tidak ada (anak-anak), tapi korban L dan S status gizinya sangat kurang. Hasil terhadap ke empat anak korban terkait mental pikiran sudah stabil, jadi kesimpulan gizi tidak baik," tutupnya.
Diketahui, UT dan NS diduga telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dari tahun 2014 hingga tahun 2015. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dua pasal, yakni pasal 76 dan 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada berita sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus penelantaran anak oleh pasangan suami istri Utomo Permono dan Nurindria, yang terjadi di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Cibubur, Jakarta Timur.
Kasus ini terkuak setelah anak ketiga Utomo, AD (8), terlihat selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata AD tidak diperbolehkan orangtuanya. Dalam penelantaran itu, bocah tersebut sempat tidur di pos jaga perumahan serta diberi makan oleh warga sekitar.
Persoalan ini kemudian mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, bersama anggota Polsek Pondok Gede dan Polda Metro Jaya, akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan kelima anak Utomo di rumah aman (safe house) SOS Children Jakarta Timur.