Organda dan Dishub disebut terima setoran dari pendaftar Grab Car
Modusnya yakni dengan melihat daftar koperasi atau PT yang kurang aktif.
Selain mendapat penentangan dari sejumlah sopir taksi, seorang harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah agar mobilnya bisa terdaftar di Grab Car. Sejumlah anggota organda dan dinas perhubungan juga terlibat di dalamnya.
"Jika kita hendak masuk menjadi anggota "Grab Car" yang saat ini menuai kontroversi tersebut. Ternyata harus mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk satu unit mobil agar seseorang bisa masuk menjadi anggota Grab Car," kata Sutama seorang sopir, di Kuta seperti dilansir Antara, Sabtu (6/2).
Ditengarai dengan adanya kendaraan berbasis aplikasi tersebut para oknum organda dan dinas perhubungan membuat celah, dan cenderung disalahgunakan. Modusnya yakni dengan melihat daftar koperasi atau PT yang kurang aktif.
"Oknum tersebut memanfaatkan itu, karena izin harus lewat badan hukum. Jika ada perseorangan yang mengajukan izin maka oknum tersebut akan memilihkan untuk masuk di salah satu koperasi atau PT yang pasif itu," ujarnya.
Ia juga menyebut cara dan lika-liku serta menyetor jutaan rupiah per mobil atau kendaraan pribadi yang harus disiapkan anggota Grab Car. Bahkan, jika seseorang memiliki kendaraan dan punya izin sewa maka pengemudi tinggal mengunduh aplikasi Grab Car.
"Sementara jika seseorang punya mobil tapi belum berizin, maka oknum itu akan membantu mengurusnya. Iya tentu harus mengeluarkan upeti jutaan rupiah untuk memuluskan seseorang masuk Grab Car," katanya.
Parahnya lagi, katanya, bagi seseorang yang belum punya mobil maka akan ditawarkan paket mobil tertentu plus izin, dengan uang muka berkisar antara Rp25 juta sampai Rp40 juta.
"Harga izin untuk satu mobil biasanya Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Coba bayangkan untuk satu mobil saja mereka dapat segitu, coba kalikan ratusan atau pun ribuan mobil yang mengurus izinnya, miliaran rupiah oknum itu dapat masuk ke kantong pribadi masing-masing oknum organda dan dishub yang bermain nakal tersebut," katanya.