OSO: Tanya Zulkifli Hasan, betul enggak dia tekan BPK?
Dia meminta pada awak media untuk menanyakan langsung pada Ketua MPR Zulkifli Hasan terkait adanya tudingan tersebut. Karena dia menganggap bukan kewenangan Wakil Ketua untuk menanggapi itu.
Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku tidak tahu adanya dugaan MPR menekan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut dia, MPR tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tekanan pada satu lembaga negara.
"Saya enggak pernah denger MPR bisa nekan-nekan orang. Saya enggak percaya kalau MPR bisa nekan-nekan. Enggak ada itu istilah MPR bisa nekan. Apa yang bisa? Kewenangan enggak ada," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Lantas, dia meminta pada awak media untuk menanyakan langsung pada Ketua MPR Zulkifli Hasan terkait adanya tudingan tersebut. Karena dia menganggap bukan kewenangan Wakil Ketua untuk menanggapi itu.
"Tanya Ketua MPR, betul enggak dia nekan (BPK)?. Ya dong," kata OSO yang juga menjabat sebagai Ketua DPD ini.
"Bukan karena saya kan enggak membidangi itu, jadi tanya Ketua MPR, kapan dia nekan? Saya enggak tahu, enggak pernah ada pikiran menekan itu."
Sebelumnya diketahui, Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi mengaku tak ingin MPR dan DPR mendapatkan opini yang buruk atas laporan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK. Dia mengatakan pemberian opini WTP itu agar MPR bisa amandemen.
"Saya bilang jangan turun opininya karena Akom bisa marah, Fahri marah. BKKBN opini WDP, DPD agak berat kalau untuk WDP. Saya meminta untuk DPR-MPR untuk WTP agar bisa amandemen," kata Eddy saat menjadi saksi dua pejabat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang didakwa menyuap auditor BPK di Tipikor.
Hal itu untuk mengonfirmasi soal percakapan Eddy dengan Rochmadi Saptogiri, auditor BPK sekaligus tersangka atas kasus ini, melalui sambungan telepon.
Eddy mengatakan permasalahan pokok DPD adalah kegiatan-kegiatan yang tidak jelas dan tambahan honor kepegawaian. "Sudah dikomunikasikan ke Sekjen maksudnya adalah keterlambatan pemberian bukti pertanggungjawaban, hal ini terjadi pada DPD maupun DPR.