OTT pungli, Petugas pemeriksa dokumen Pelabuhan Tanjung Mas dibekuk
OTT pungli, Petugas pemeriksa dokumen Pelabuhan Tanjung Mas dibekuk. J diduga melakukan pungli kepada pengusaha ekspedisi. Dari perbuatan culas ini, J setiap bulannya bisa mendapat Rp 500 juta.
Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjung Mas, Semarang, semalam. Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai berhasil menangkap tersangka pungutan liar (pungli) berinisial J.
J diduga melakukan pungli atas proses pembuatan dokumen. Tersangka J memanfaatkan para pengusaha yang akan melakukan ekspor impor melalui pengurusan dokumen. J dalam hal ini merupakan petugas fungsional pemeriksa dokumen di pelabuhan Tanjung Mas.
"Saudara J ini telah melakukan pungutan kepada pengusaha EMKL (ekspedisi muatan kapal laut), dan importir yang setiap bulannya terkumpul dana mencapai Rp 500 juta," kata Agung di Gedung Bareskrim.
Direktur Kepatuhan Internal Bea cukai Hendra Prasmono mengatakan jika benar dan terbukti ada pegawai melakukan pungli maka akan ditindak tegas. Kita lakukan pemecatan," tegasnya.
Dari operasi tangkap tangan tadi malam, polisi menyita 340 juta dari tangan tersangka J. Pasal yang dikenakan pada Tersangka J adalah UU Korupsi pasal 5 dan pasal 12 atas Penerimaan Imbalan dari Jabatan.