Pakai narkoba siang bolong saat Ramadan, Cakil diciduk polisi
Selama bulan Ramadan ini, sudah lima pengguna narkoba diamankan.
Jajaran Sat Narkoba Polresta Solo, menangkap tiga tersangka pengguna narkoba, Senin (6/7) kemarin. Ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Agung alias Cakil (38), Arie (30), dan Ardian (30).
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono mengatakan pihaknya memang tengah dalam operasi memburu pengguna dan pengedar narkoba selama bulan Ramadan ini. Hingga saat ini sudah lima pengguna narkoba diamankan.
"Kami sudah menangkap lima tersangka, sebagian dari para pengguna tersebut merangkap sebagai pengedar," kata Kristiyono, Selasa (7/7).
Lebih jauh Kristiyono mengatakan, penangkapan ketiganya melalui pengintaian sebelumnya. Sehingga hanya dalam waktu sehari, ketiga tersangka tersebut bisa ditangkap.
Penangkapan Cakil dilakukan di rumahnya di kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres, pada pukul 10.00 siang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sejumlah plastik klip serta dua paket sabu. Kepada petugas, Cakil mengaku hanya sebagai pengguna, namun jika ada pembeli, dia siap menjualnya.
"Saya mendapat narkoba dari teman pengedar seharga Rp 1,2 juta per paket. Narkobanya saya pakai sendiri, tapi kalau ada teman yang titip ya sekalian," aku Cakil.
Sementara itu, tersangka Arie ditangkap sekitar pukul 13.15 siang di rumahnya di Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon. Dari tersangka, diamankan satu paket ganja kering, kerak sabu dan bong.
Kristiyono menjelaskan, Arie pernah ditangkap pada kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan dan baru bebas pada Oktober 2014 lalu.
"Tersangka terakhir Ardian juga kami tangkap di rumahnya Kelurahan Baluwarti pukul 17.00. Dari tersangka kami amankan barang bukti berupa 2 paket ganja dan 4 paket sabu. Ardian berprofesi sebagai video editing, dia mengaku sudah kecanduan sejak tahun 1995," imbuh Kristiyono.
Terkait hukuman, Kristiyono mengemukakan, mereka akan dijerat pasal 112 ayat 1. Dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 8 Miliar. Sedangkan Cakil bisa lebih berat karena kedapatan mengedarkan. Dia dikenai pasal 114 dan terancam hukuman 20 tahun penjara.