Pakaian dan tas Yuyun digunakan untuk proses hukum tersangka lainnya
Barang bukti korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum.
Majelis hakim PN Curup menjatuhkan sanksi pidana kepada tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), selama 10 tahun penjara. Ketua majelis hakim Heny Farida juga memutuskan barang bukti korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum tersangka lainnya.
Jalannya persidangan tujuh terdakwa ini dilaksanakan di PN Curup, Selasa (10/5), dimulai pukul 10.45 WIB hingga 12.00 WIB.
Selama persidangan, Heny dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Voniana Adam.
"Majelis hakim yang bersidang memutuskan para terdakwa karena terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan membiarkan turut serta yang membiarkan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan anak mati," kata Heny.
Selain vonis 10 tahun penjara, ketujuh terdakwa juga dihukum mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan, serta diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 2 ribu.