Pakar Hukum: Dalam Rangka Penyelidikan, Polda Boleh Panggil Anies Baswedan
Pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya banyak mendapatkan kritikan dan dinilai bukan suatu hal yang wajar. Sebab, Anies merupakan seorang gubernur yang setara jabatannya dengan Kapolda Metro Jaya.
Pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya banyak mendapatkan kritikan dan dinilai bukan suatu hal yang wajar. Sebab, Anies merupakan seorang gubernur yang setara jabatannya dengan Kapolda Metro Jaya.
Pemanggilan Anies ke Polda Metro untuk dimintai klarifikasi menyusul buntut dari acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan akhir pekan lalu yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, jika yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Anies telah sesuai. Sebab, pemanggilan itu dalam rangka penyelidikan tindak pidana.
"Pemanggilan itu kan bukan dalam rangka tugas struktural, tapi dalam rangka penyelidikan tindak pidana. Siapa saja bisa dipanggil untuk itu. Presiden SBY saja waktu dia presiden dulu pernah dipanggil untuk penyelidikan," ujar Bivitri saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/11).
Menurutnya, bila ada yang mengaitkan pemanggilan tersebut dengan posisi struktural itu tidaklah tepat. Karena perbedaan konteks antara tugas struktural dengan penyelidikan tindak pidana.
"Jadi tidak ada masalah. Kalau dalam penegakan hukum, ada azas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Tidak ada soal jenjang struktural," jelasnya.
Terlebih diketahui bahwa pemanggilan orang nomor satu di Jakarta itu menyusul klarifikasi dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Soalnya adalah tindak pidana, yaitu pelanggaran Pasal 93 Undang Undang Karantina Kesehatan, ya harus Polda. Penegakan hukum harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum," jelasnya
"Sementara Mendagri bukan penegak hukum. Kalau mau memanggil Anies untuk soal lain ya silakan saja Mendagri panggil sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah. Tapi setahu saya, kemarin itu Polda konteksnya adalah dugaan pidana pelanggaran Pasal 93, dan itu justru tidak boleh dilakukan oleh Menteri," tambahnya.
Kritik KAMI
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidak wajar.
"Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irrasional atau tidak wajar," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Menurutnya, terkait izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut ada pada Polri.
"Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan," ujarnya.
"Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?" sambungnya.
Dia mengungkapkan, hal tersebut merupakan menjadi preseden buruk yang hanya memperburuk citra Polri. Apalagi, hanya terhadap Gubernur DKI Jakarta saja polisi melakukan pemanggilan terkait acara Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan massa.
"Kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang overacting, apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa," ungkapnya.
Anies Diperiksa 10 Jam
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menjalani proses pemeriksaan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 di Jakarta. Pemanggilan dilakukan karena permasalahan dari adanya kerumunan massa di acara pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Anies diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya kurang lebih selama 10 jam. Dia diperiksa sejak sekitar pukul 09.40 Wib hingga sekitar pukul 19.00 Wib.
Anies mengaku, telah dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Meski begitu, Anies tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan terhadap dirinya itu oleh penyidik selama puluhan jam. Menurutnya, apa yang ditanyakan kepada dirinya oleh penyidik tersebut. Sudah menjadi ranah Polda Metro Jaya yang menyampaikan itu semua.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi. Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
(mdk/rnd)