Pakar hukum: Kasus Ahok sensitif, gelar perkara jangan terbuka
Dia khawatir, jika gelar perkara dan proses penyelidikan dilakukan terbuka, maka akan menimbulkan persoalan baru. Kemarahan dan kebencian masyarakat bisa semakin meluas. Semula hanya kepada Ahok, nantinya kebencian bisa meluas ke saksi atau ahli.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur non aktif DKI jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, secara terbuka dan disiarkan langsung di televisi. Ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara transparan atau terbuka.
"Kalau jadi (terbuka), ini pertama kali, bisa jadi sejarah," ungkap Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (7/11).
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Kenapa Ahok merasa prihatin dengan nasib generasi muda? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
Dia menduga, perintah Jokowi agar proses hukum dilakukan terbuka diterjemahkan Kapolri dengan melakukan gelar perkara disiarkan televisi secara langsung. Dia mengakui, maksudnya memang baik agar masyarakat bisa mengikuti proses hukumnya, namun ada dampak buruk yang perlu diperhatikan presiden dan kapolri. Salah satunya karena kasus ini sensitif, berkaitan dengan agama.
Romly menjelaskan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan hukum untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pelanggaran hukum, dalam hal ini penistaan agama. Dalam proses penyelidikan, penyidik Polri akan mengumpulkan keterangan dari pelbagai ahli.
"Ini persoalan sensitif, kalau dibuka lalu ada saksi ahli ngomong bukan penistaan agama dan banyak yang menyerang dia, bagaimana perlindungan fisik dan hukum terhadap saksi?" kata Romly.
Dia khawatir, jika gelar perkara dan proses penyelidikan dilakukan terbuka, maka akan menimbulkan persoalan baru. Kemarahan dan kebencian masyarakat bisa semakin meluas. Semula hanya kepada Ahok, nantinya kebencian bisa meluas ke saksi atau ahli.
"Dampaknya itu yang panjang. Bukan sekadar terbuka, tapi bisa konflik baru. Maksudnya transparansi tapi justru menimbulkan masalah baru," ucapnya mengingatkan.
Tidak hanya itu, jika proses penyelidikan dilakukan sangat terbuka maka azas praduga tak bersalah sudah dilanggar. Sebab, masih ada kemungkinan seorang terlapor tidak bersalah. Dia mengambil contoh sidang Jessica yang dilakukan terbuka. Semua orang menyaksikan dan menggiring opini publik. Dia khawatir jika kasus dugaan penistaan agama ini juga dibuka selebar-lebarnya, maka opini publik akan digunakan untuk menekan penyidik. Padahal seharusnya hukum yang digunakan.
"Karena itu saya sarankan lebih baik tertutup seperti biasa. Di negara lain pun tidak ada. Ini bukan soal terobosan. Karena masalahnya sensitif jadi lebih baik tertutup," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dilakukan terbuka. Tujuannya, untuk menghindari adanya syak wasangka atau prasangka buruk.
"Saya kemarin minta untuk dibuka biar tidak ada syak wasangka," kata Presiden Jokowi usai meninjau kemajuan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (7/11).
Meski demikian, dia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian terlebih dulu memastikan apakah dalam UU diperbolehkan atau tidak. "Tetapi memang harus dilihat apakah ketentuan hukum, UU membolehkan atau tidak," kata Presiden Jokowi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol, Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama itu dilakukan secara terbuka agar publik bisa memberi penilaian terhadap kasus tersebut. Selain itu, publiknya juga paham mekanisme dari gelar perkara kasus tersebut.
"Oleh karena itu selama ini lazimnya pelaksanaan tertutup tapi karena memang ada esepsional atau pengecualian di mana jadi perhatian publik tentunya bisa menjadi pencermatan kita bersama," ujar dia.
Dikatakan jenderal bintang dua ini, alasan lain Polri ingin melakukan gelar perkara secara terbuka yakni agar publik bisa memberi keputusan sendiri atas kasus tersebut. Dia juga berharap, masyarakat bisa mengawal penyelidikan kasus penistaan agama itu sendiri.
"Tidak ingin ada sesuatu yang katakanlah nantinya menjadi hal yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi atau mengeliminir kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyidikan ini," ucapnya.
(mdk/noe)