Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pilkada Serentak Berisiko jika Tetap Digelar Tahun Ini
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto mengatakan meskipun penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan diundur akibat pandemi Covid-19, namun ia melihat ada sejumlah risiko jika tetap dihelat tahun ini. Penyelenggaraan Pilkada serentak juga terkesan dipaksakan.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto mengatakan meskipun penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan diundur akibat pandemi Covid-19, namun ia melihat ada sejumlah risiko jika tetap dihelat tahun ini. Penyelenggaraan Pilkada serentak juga terkesan dipaksakan.
"Pilkada serentak hanya digelar sebagai formalitas belaka untuk menjawab keajegan jabatan 1 periode yang berlangsung selama 5 tahun bagi kepala daerah," ujar Riwanto, Selasa (19/5).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Menurut dia, penyelenggaraan Pilkada serentak tidak hanya ditekankan pada pergantian kepemimpinan politik di daerah saja. Namun hal yang lebih penting dan harus menjadi perhatian adalah risiko dari tingkat partisipasi publik.
Selain itu, dalam dinamika penundaan Pilkada serentak tahun 2020, ia melihat adanya peluang KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak independen. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya campur tangan DPR dan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh KPU.
"Baik tahapan maupun penundaannya KPU dalam Perppu ini diminta untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Karena ini produknya Perppu, Perppu itu kan setara dengan UU. Itu sebabnya, presiden tidak perlu mengatakan itu. Cukup mengatakan saja bahwa Pilkada akan dilakukan oleh KPU. Itu cukup," terangnya.
Sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini tidak dapat dihelat sesuai jadwal. Rencana awal, Pilkada serentak akan digelar September tahun 2020, diundur menjadi Desember.
Keputusan pengunduran Pilkada serentak diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Riwanto menganggap, Perppu yang diteken presiden tersebut justru menciptakan ketidakpastian penyelenggaraan Pilkada serentak.
Hal tersebut diakibatkan oleh bunyi dari Pasal 201A ayat (3) yang menunda kembali penyelenggaraan Pilkada serentak apabila pada bulan Desember 2020 nanti pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Nanti akan ada masalah ketatanegaraan bagaimana kok ada Perppu yang dibikin Perppu, Perppu baru dihapus oleh Perppu yang baru lagi. Mestinya Pilkada dimulai saat diumumkannya Covid-19 berakhir supaya lebih aman. Dalam Perppu ini seharusnya juga ditambah jeda, KPU diberi waktu 2 bulan setelah Covid-19 diumumkannya berakhir," pungkasnya.
Baca juga:
Anggota DPR: Pilkada Serentak Idealnya Digelar Tahun Depan
DPR akan Rapat Bersama Kemendagri dan KPU Bahas Kelanjutan Tahapan Pilkada
Bawaslu Panggil Wali Kota Tangsel Karena Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2020
Sowan ke Balai Muhammadiyah, Gibran Bagikan 200 Paket Sembako untuk Marbut Masjid
JPPR Nilai Parpol Setuju Penundaan Pilkada 2020 untuk Mengukur Kekuatan di 2024
KPU Didesak Tidak Ragu Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020