Pakar KUHAP: Hakim Sarpin tafsirkan pasal 77 KUHAP semau gue
Putusan menerima gugatan BG terhadap KPK yang diketuk Hakim Sarpin Rizaldi akan berdampak pada sistem hukum.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang praperadilan menimbulkan dampak tersendiri bagi sistem hukum di Indonesia. Pakar Hukum Acara Pidana (KUHAP) Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai keputusan Hakim Sarpin tidak sesuai dengan aturan yang secara limitatif dituangkan dalam pasal 77 KUHAP.
"Hakim rupanya menafsirkan upaya paksa dalam pasal 77 KUHAP secara luas. Padahal, hal itu sudah diatur secara limitatif dalam pasal tersebut. Artinya, hukum acara pidana sudah tidak bisa ditafsirkan lagi. Karena nanti kalau ditafsirkan, penegak hukum akan bertindak 'semau gue'. Termasuk ini kan 'semau gue', penafsiran Hakim Sarpin sendiri," katanya saat dihubungi, Senin (16/2).
Dalam pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan. Hibnu menjelaskan, putusan menerima gugatan BG terhadap KPK yang diketuk Hakim Sarpin Rizaldi akan berdampak pada sistem hukum, karena nantinya semua penetapan tersangka bisa di praperadilan.
"Kalau dia mengacu bahwa penetapan, hakim kan melihat penetapan tersangka sebagai upaya paksa, karena dalam penetapan itu ada istilah projustisia. Setiap kalimat pro justisia oleh hakim tadi, dikatakan sebagai upaya paksa. Bisa jadi semua tersangka baik di kejaksaan, di kepolisian daerah-pusat, ramai-ramai, berbondong-bondong mengajukan praperadilan. Ini yang membahayakan," paparnya.
Agar persoalan ini tidak berlarut, Hibnu menyarankan agar KPK mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. "Ini kan masih dimungkinkan kasasi pemeriksaan tentang hukumnya judex juris. Karena menurut akademisi, ini putusan hukum yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.