Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Uang tersebut dikembalikan orang yang pernah menjanjikan Irwan Hermawan bisa menghentikan perkara.
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Kuasa Hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta. Belum diketahui siapa pihak swasta tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah untuk tetap melakukan penyelidikan perkara makelar kasus, dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo sudah tepat.
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
- Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Menurutnya, pengembalian uang yang akan digunakan untuk menyuap tidak menggugurkan tindak pidananya.
Ia menerangkan, sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Apalagi, dana dimaksudkan untuk meredam penyelidikan.
"Jika aliran dana itu dimaksudkan untuk meredam agar penyelidikan BTS Kominfo dihentikan, maka jelas uang dan pengalirannya bagian dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo."
-Fickar, Senin (10/7).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menekankan, pengembalian uang hanya berpengaruh terhadap keringanan masa hukuman.
Jadi, tidak menghilangkan tindak pidana.
"Perbuatannya sudah terjadi, pengembalian uang hanya berpengaruh meringankan berat hukuman," ujar Fickar.
Soal Pengembalian Rp27 M, Kejagung Tegaskan Belum Ada Konfirmasi Penundaan Pemeriksaan Maqdir Ismail
Sebelumnya, Irwan Hermawan melalui kuasa hukum mengungkapkan, seseorang telah mengembalikan uang Rp 27 miliar. Uang tersebut dikembalikan orang yang pernah menjanjikan Irwan Hermawan bisa menghentikan perkara. Uang itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing tepat sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (4/7) lalu dimulai. Kejagung sendiri mengaku belum menerima laporan pengembalian Rp 27 miliar itu.
Maqdir enggan mengulas sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator,” Maqdir menandaskan.