Pakar Nilai Presiden Jokowi Perlu Terbitkan Perppu Pencabutan UU ITE
Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Jawade Hafidz memandang Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Perppu tentang Pencabutan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena KUHP sudah mengatur perbuatan pidana.
Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Jawade Hafidz memandang Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Perppu tentang Pencabutan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena KUHP sudah mengatur perbuatan pidana.
"Apalagi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masuk dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024," kata Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Jawade Hafidz di Semarang, Jumat (12/3) seperti dikutip Antara.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
Di lain pihak, di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, banyak pasal yang tidak jelas tolok ukurnya atau pasal karet sehingga cenderung multitafsir, seperti Pasal 27 dan Pasal 28.
Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ini, kata Jawade Hafidz, sudah diatur dalam Pasal 310 KUHP, yakni ada unsur sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum, termasuk di dunia maya.
Begitu pula terkait dengan Pasal 28 Ayat (2) yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara itu, dalam Pasal 156 KUHP disebutkan bahwa barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dijelaskan pula bahwa perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Soal SARA ini, kata Jawade Hafidz, juga terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam BAB III Pasal 4 disebutkan bahwa tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
"Dalam pasal tersebut ada frasa 'tempat lainnya', termasuk pula media sosial. Jadi, sebenarnya soal SARA ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, baik dalam KUHP maupun UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Jawade.
Baca juga:
ICJR Usulkan Pasal 36, 29 dan 45B UU ITE Dihapus Karena Sudah Ada di KUHP
Kominfo: 33 Persen Pelaporan Kasus UU ITE Gunakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Sepanjang 2020, Terjadi 786 Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Digital
Asosiasi Pers Hari Ini Diminta Masukan Tim Kajian Soal Revisi UU ITE
Hari ini, Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Praktisi Media Sosial