Paksa 2 anak kandungnya ngamen, seorang Ibu ditangkap polisi
"Tersangka ini menargetkan pada kedua anaknya minimal harus mendapatkan Rp 200 ribu," ujar AKBP Shinto Silitonga.
Apa yang dilakukan Istiqomah, warga Kedurus, Surabaya ini tidak patut dicontoh. Sebagai orangtua dia harusnya mendidik anak dengan baik, demi masa depan.
Namun, perempuan 39 tahun tersebut justru mengeksploitasi dengan memaksa dua anaknya yang masih TK, berusia 6 tahun dan SD Kelas 3 dengan umur 9 tahun, untuk mengamen di kawasan Waduk Universitas Surabaya (Unesa) Surabaya, Jalan Babatan Wiyung.
Namun kasus ini dibongkar unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, yang mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari informasi dan laporan warga tersebut, polisi lakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka Istiqomah yang saat itu sedang mengamen bersama dengan kedua anaknya.
"Tersangka ini menargetkan pada kedua anaknya minimal harus mendapatkan Rp 200 ribu. Jika tidak sesuai dengan target, kedua anaknya dipukuli," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Selasa (21/6).
Menurut dia, kekerasan terhadap anak kandung itu dilakukan tersangka dengan cara, ketika kedua anaknya selesai pulang sekolah, mulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Apabila kedua anaknya itu tidak mau mengamen, maka mendapatkan hukumannya dipukuli oleh tersangka," tandas perwira dua melati di pundak tersebut