Palsukan Dokumen Keimigrasian, WN India Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian dan surat lainnya saat masuk ke Indonesia.
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian dan surat lainnya saat masuk ke Indonesia.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta Verico Sandi mengungkapkan, RM diduga menggunakan paspor palsu. Pada dokumen itu tertera nama inisial VM dengan foto yang telah diganti.
-
Apa yang dilakukan Soekarno untuk menyerap aspirasi warga Bandung? Menyandang gelar baru sebagai pemimpin partai dia mulai bergerilya, menjadwalkan mencari aspirasi dari kampung ke kampung.
-
Kapan Soeharto hampir diracun? Di Blitar Selatan, TNI juga menggelar Operasi Trisula. Saat Itulah, Soeharto Mengaku Sempat Mau Dibunuh Dengan Racun Tikus
-
Kapan Hari Bhakti Imigrasi dirayakan? Hari Bhakti Imigrasi diperingati setiap 26 Januari.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Soekarno dan Hatta diculik oleh para pemuda? Pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945, para pemuda menculik Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok.
-
Mengapa Hari Bhakti Imigrasi penting? Hari Bhakti Imigrasi menjadi momen untuk merayakan pengabdian dan kerja keras petugas imigrasi yang berkontribusi dalam menjaga keamanan negara, mengatur arus orang dan barang, serta melibatkan diri dalam berbagai tugas imigrasi.
"RM ini juga memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada," jelas dia.
RM masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada Selasa (8/2) kemarin. Sebelumnya, dia diketahui singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur.
Coba Hilangkan Barang Bukti
Petugas juga mendapati RM berupaya menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. Dia memotong dokumen itu menjadi serpihan kecil dan membuangnya ke dalam kloset di terminal kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.
"Pelaku berhasil mengelabui petugas kesehatan pelabuhan (KKP), dengan dokumen atas nama VM, namun tertangkap saat melalui pemeriksaan keimigrasian," jelas dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721. Data di manifest justru memuat nama RM.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soetta Andika Pandu Kurniawan menjelaskan, aksi RM tergolong rapi. Kualitas dokumen palsu yang dia bawa mirip dengan aslinya.
"Atas perbuatannya itu, RM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 121 huruf B. Dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," jelas dia.
(mdk/yan)