Palsukan merek dan mutu beras, bos UD Leo Jaya Malang diciduk
Palsukan merek dan mutu beras, bos UD Leo Jaya Malang diciduk. Penangkapan tersangka bermula dari laporan pemilik merek beras yang dipalsukan oleh UD Leo Jaya, yaitu CV Jodo Kediri. Kemudian oleh penyidik, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Palsukan merek dan mutu beras, pemilik UD MRI/Leo Jaya, HNT, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang diamankan anggota Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur. Pelaku sudah satu tahun menjalani bisnis terlarang itu.
"Tersangka mengaku sudah satu tahun mengedarkan beras bermerek Mentari yang tanpa hak dan izin pemiliknya ini, sudah satu tahun," terang Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Agus Santoso, Kamis (30/8) sore.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kenapa sarapan itu penting? Sebab sarapan akan memberikan manfaat begitu besar untuk kesehatan tubuh.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan pemilik merek beras yang dipalsukan oleh UD Leo Jaya, yaitu CV Jodo Kediri. Kemudian oleh penyidik, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menyita 592 sak beras, masing-masing berisi 25 kilogram (Kg), dan 10 plastik masing-masing berkapasitas 5 Kg beras menggunakan merek Mentari milik CV Jodo Kediri.
Selain itu, 4.005 lembar sak kosong yang diduga menggunakan merek perusahaan lain tanpa hak dan izin pemiliknya, juga diamankan.
"Pertama yang dilanggar Pasal 100 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2016, tentang Merek dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 200 juta," ungkap Agus.
Selain itu, kata Agus, tersangka juga melanggar Pasal 144 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.
"Tersangka juga memalsukan kualitas barang, yaitu menggunakan label dan harga premium. Padahal berdasarkan uji lab, isinya termasuk beras medium," katanya.
Sehingga, dalam hal pemalsuan kualitas barang ini, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (e) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Agus menambahkan, beras yang dipalsukan merek, mutu, dan kualitasnya ini didapat oleh tersangka dari sejumlah petani di Jawa Timur. "Kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara dari pengakuan tersangka, beras-beras ini dikumpulkan tersangka dari para petani di Jatim," katanya.
Baca juga:
Cucu Pakubuwono X polisikan 8 orang terkait dugaan pemalsuan trah raja
Hadiri sidang, istri jenderal pelapor wanita hamil melengos diberi koin Rp 2,5 juta
Kuasa hukum sesalkan FT yang sedang hamil besar ditahan karena istri jenderal
Polisi cari sopir taksi yang lipat gandakan tarif kepada atlet Asian Games
Polda Metro pastikan kasus penipuan diduga libatkan Prasetio Edi masih berjalan
Sopir taksi tipu atlet Asian Games, argo dibanderol 10 kali lipat