Palsukan Surat Bebas Covid-19, Tenaga Honorer Dinkes Cianjur dan Suami Jadi Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri JA (32) dan AR (30), pelaku pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 antigen.
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri JA (32) dan AR (30), pelaku pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 antigen. Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, JR selama ini memalsu surat keterangan bebas Covid-19 antigen setelah mendapat contoh surat asli dari AR sang istri yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Dinas Kesehatan Cianjur.
Terungkapnya surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu setelah petugas berhasil menjaring sopir travel gelap MR, yang berdalih mengantongi surat bebas antigen dan setelah diselidiki ternyata palsu.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Sehingga kami melakukan pengembangan dan diketahui MR mendapat surat tersebut dari tersangka JA yang tinggal di wilayah Kota Cianjur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, di mana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu," kata Mochamad Rifai, Selasa (4/5). Dikutip dari Antara.
Tersangka mengakui telah banyak membuat surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap dengan harga Rp50.000 per lembar. Selama ini tersangka mendapat contoh surat keterangan asli yang dikeluarkan Dinkes Cianjur.
Contoh surat asli tersebut, didapat JA melalui istrinya AR yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Kesehatan, termasuk cap basah milik Dinas Kesehatan Cianjur, sehingga tersangka cukup mengedit nomor surat dan nama pengguna surat keterangan palsu tersebut.
"Pelaku sudah membuat surat keterangan palsu sejak Februari dengan jumlah lebih dari 100 lembar yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap untuk melancarkan perjalanan saat ada pemeriksaan petugas," katanya.
Pasangan suami istri tersebut, tambah dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan MR masih berstatus sebagai saksi. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polres Cianjur memanggil sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan Cianjur, untuk dimintai keterangan terkait surat bebas Covid-19 antigen asli tapi palsu yang ditandatangani pejabat terkait.
Baca juga:
Kasus Pencatutan Nama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Kampus di Banten Diduga Palsukan SK Mendikbud, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Usut SK Palsu PTS Catut Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap 690 AJB Dipalsukan Pegawai Honorer Kecamatan
Palsukan Hasil Rapid Antigen, PNS Puskesmas di Kaltim Terancam Dipecat
Kemendikbud Temukan Lima SK Palsu Izin Operasional Perguruan Tinggi Swasta