Palsukan tanggal kedaluwarsa obat, M untung Rp 96 juta per bulan
Dia hapus pakai pembersih kuku, cutek ya namanya. Lalu dibuat lagi. Misal September 2015 menjadi September 2018.
Ribuan obat bermerek disita dari sebuah toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, oleh pihak kepolisian. Hal ini karena, obat yang jumlahnya berkisaran ribuan butir itu sudah kedaluwarsa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, info tersebut berasal dari masyarakat dan hingga dilakukan penangkapan pada tersangka.
"Kita amankan tanggal 1 (September) kemarin, mengamankan tersangka berinisial M (41) selaku pengedar obat-obatan kedaluwarsa ini. Berdasarkan informasi masyarakat, rumah di Jalan Kayu Manis RT 07 RW 04, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, milik tersangka M, dijadikan sebagai tempat menyimpan obat-obatan kedaluwarsa," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (5/9).
M mengaku menghapus tanggal kedaluwarsa obat-obatan tersebut, kemudian mengubahnya menjadi obat siap dijual.
"Dia hapus pakai pembersih kuku, cutek ya namanya. Lalu dibuat lagi. Misal September 2015 menjadi September 2018, jadi tahunnya saja diubah. Mesinnya dia punya. Lalu kembali menjualnya," bebernya.
"Jadi obatnya asli, cuma tahun saja diganti. Tapi kedaluwarsa," sambungnya.
Selama kurang lebih setahun terakhir, M mengedarkan antara lain Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin plus obat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat maag, Cindala antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe vitamin zat besi, Imudator vitamin daya tahan tubuh, Nutrichol vitamin.
Selama setahun terakhir, M telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 96 juta per bulan, dan menjualnya dalam bentuk satuan toko-toko.
"Dari pengakuan tersangka M bahwa dia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak tahun 2006," ujar Fadil.
Ketika digeledah di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.
"Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.