PAN Bela Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama untuk Pejabat Bukan Masyarakat
PAN menilai larangan buka bersama itu lebih kepada pejabat maupun pegawai pemerintah bukan khusus kepada umat Islam.
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah buka bersama tak mengaitkannya dengan upaya diskriminasi terhadap umat Islam. PAN menilai larangan buka bersama itu lebih kepada pejabat maupun pegawai pemerintah bukan khusus kepada umat Islam.
"Ini bukan larangan kegiatan buka bersama oleh masyarakat. Jangan kemudian dibuat narasi seolah-olah masyarakat dilarang berbuka bersama. Tidak ada sama sekali larangan buka bersama yang dilakukan masyarakat," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/3).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kenapa Jokowi meninjau Gudang Beras Bulog? Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
Eddy meminta pelbagai pihak tak menyebarkan hoaks dengan isu yang tidak bertanggungjawab terkait larangan buka bersama para pejabat dan pegawai pemerintahan tersebut. Eddy mengajak semua pihak menjaga kesucian bulan ramadan dengan lisan dan tindakan yang mulia.
"Tidak ada diskriminasi terhadap umat Islam dalam aturan ini. Kalau masyarakat di ingin berbuka bersama di Masjid atau di tempat-tempat lain ini tidak ada larangannya. Saya pun mengagendakan acara-acara bukber di dapil dengan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan," tegas dia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini juga menolak tegas narasi yang seolah-olah mengaitkan larangan Presiden Jokowi ini dengan diskriminasi terhadap umat Islam di bulan ramadan.
"Semarak bulan suci ramadan tetap berjalan tanpa larangan apapun yang itu mengarah pada diskriminasi umat Islam. Masyarakat ingin berbuka puasa silakan, bahkan masjid pun saat ini semakin ramai. Karena itu walaupun tahun ini adalah tahun politik, mari kita tetap beribadah sebaik-baiknya dan menghindari narasi tendensius apalagi memecah belah," tandas Eddy.
Aturan Resmi Jokowi Larang Menteri Hingga Wali Kota Gelar Buka Puasa Bersama
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara ini mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten. Mereka dilarang menggelar buka puasa bersama.
Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, yaitu:
1. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
(mdk/gil)