PAN masih kaji usulan hak angket KPK
Sekretaris Fraksi PAN Mulfachri Harahap memahami angket merupakan hak masing-masing anggota DPR. Fraksi PAN akan menanyakan alasan dari tiap anggota sebelum memberikan tandatangan untuk angket tersebut.
Sekretaris Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan penggunaan angket yang diwacanakan Komisi III kepada KPK untuk membuka BAP tersangka kesaksian palsu Miryam S Haryani. Fraksi PAN tengah menganalisa materi dan substansi angket KPK apakah layak diusulkan atau tidak.
"Sampai hari ini kita masih mengkaji angket masih mempelajari materi yang dikhususkan di Komisi III beberapa waktu lalu dalam rapat dua hari berturut-turut apakah materi itu memang pantas diangkat ke angket atau tidak. Kita belum putus," kata Mulfachri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Kendati demikian, dia memahami angket merupakan hak masing-masing anggota DPR. Fraksi PAN akan menanyakan alasan dari tiap anggota sebelum memberikan tandatangan untuk angket tersebut.
"Angket itu hak anggota. Kalau ada anggota yang mau menggunakan hak angketnya itu kewenangan anggota diatur UU. Tentu sebagai instrumen partai di DPR kita akan bertanya ke anggota itu apa yang jadi alasan mendukung angket itu," katanya.
"Kita akan tanya kenapa you tanda tangan, apa alasannya gitu. Itu memang hak anggota, boleh saja anggota berpendapat lain dengan fraksi, bisa saja," sambung Wakil Ketua Komisi III ini.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca juga:
Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna
Desmond: Angket tidak akan jalan kalau KPK besok panggil saya
NasDem dukung hak angket asal bukan untuk intervensi KPK
Tolak hak angket, Gerindra usul Komisi III DPR panggil lagi KPK
Istana: Sikap pemerintah jelas, tidak mau ada revisi UU KPK
Paripurna, Fadli Zon bacakan surat usulan hak angket KPK