PAN usulkan Jokowi kasih Salim Kancil gelar pahlawan petani
Salim tewas karena melawan mafia tambang pasir di desanya.
Lembaga Advokasi DPW PAN (LAPAN) Jateng meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan gelar pahlawan petani kepada Salim Kancil, korban penyiksaan dan pembunuhan dari mafia pertambangan di Kawasan Pantai Watu Pecak, Pasirian, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur.
"Kalau kita lihat kasus Salim Kancil sangat perlu menjadi perhatian dari pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi. Meski terjadi disekup desa namun patut diapresiasi. Pertama kita minta negara dalam hal ini pemerintah kepada Salim Kancil untuk diberikan gelar pahlawan tani atas memperjuangkan petani di desanya untuk menghadapi mafia pertambangan di desanya," kata Wakil Ketua LAPAN Aris Septiono kepada merdeka.com di Kota Semarang, Senin (5/10).
Kemudian LAPAN DPW PAN Jateng juga meminta kepada seluruh kepala daerah baik Bupati, Walikota maupun Gubernur di Indonesia termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo supaya mengantisipasi dan waspada tidak terjadi kasus serupa. Terutama terkait persoalan pertambangan ilegal yang bisa memicu konflik dengan warga di Jawa Tengah.
"Kedua, Gubernur dan pemerintah daerah harus antisipasi. Jadi jangan sampai kasus serupa di Jateng. Kita minta Gubernur (Ganjar Pranowo) untuk menggerakan steakholder mengawasi lahan-lahan apakah sudah ada izinnya atau belum terkait penambangan di Jawa Tengah," paparnya.
Wakil Sekretaris LAPAN DPW PAN Jateng Lukman Muhajir SH menambahkan, memang saat ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah melakukan langkah-langkah penertiban terhadap beberapa izin penambangan-penambangan di Jawa Tengah yang ilegal. Namun, jika langkah tersebut percuma saja jika tidak diimbangi dengan pengawasan, penertiban dan penindakan yang tegas.
"Gubernur (Ganjar) sudah baik langkahnya menarik izin dari tingkat kabupaten/kota perizinanya ke tingkat provinsi. Tapi kalau tidak diimbangi dengan penertiban. Harus imbangi lakukan pengawasan dan penindakan terhadap penambang liar percuma saja," ungkapnya.
Lukman Muhajir mencontohkan, beberapa penambangan yang izinnya sudah mati namun masih melakukan aktivitas penambangan banyak terjadi di Jateng. Misalnya, di Kawasan Mangunharjo, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hamparan bukit luas sengaja dikepras diambil batu dan tanahnya untuk keperluan pengusaha properti.
"Diduga dibelakang itu ada beking seorang tentara Kodam IV Diponegoro Jateng sebagai operator penambangan dan bekingnya seorang Perwira Diperbantukan (Paba) berdinas di Salatiga. Sampai kini mereka jika malam hari melakukan aktivitas penambangan," terangnya.
Kemudian, beberapa penambang-penambang ilegal yang ada di Tegal, Grobogan, Brebes dan Kota Semarang yang telah menjalani proses penangkapan dan penyidikan di ranah hukum polisi juga tidak jelas bagaimana kelanjutan proses hukumnya.
"Polda Jateng kemarin kan juga banyak nangkep ada di Tegal, Semarang, Grobogan dan lainya. Apakah sampai sekarang sudah sampai ke pengadilan?" terangnya sambil menyebutkan beberapa aktivitas penambangan di Jateng yang diduga ilegal dan sampai kini masih berlangsung tersebut.
"Kita juga PAN DPW kepada ormas. Kita ada lembaga advokasi PAN LAPAN sebagai bentuk sosial kontrol masyarakat. Jika ada silahkan info ke kami untuk kita lakukan advokasi dan pendampingan untuk melakukan perlawanan terhadap upaya dan aktifitas penambangan ilegal di Jawa Tengah," pungkasnya.